Ungkap Kasus Peredaran Obat Golongan G, Polsek Pinang Sita 9.910 Butir Obat Keras

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, Rabu (17/9/2025) pagi.

Pelaku diketahui berinisial M (24), warga Kabupaten Aceh Utara, yang ditangkap saat menjual obat keras di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik jual-beli obat keras di wilayah tersebut.

“Setelah kami lakukan observasi, tim mendapati pelaku sedang berada di lokasi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan,” ujar Adityo.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 4.000 butir Tramadol;
  • 800 butir Trihexyphenidyl;
  • 5.000 butir Hexymer;
  • 60 butir Calmlet;
  • 50 butir Alprazolam;
  • Satu unit HP Vivo warna hitam; dan
  • uang tunai Rp12 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal karena berdampak besar terhadap generasi muda.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau dalam hal praktik kefarmasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

Raden Mangku Fairus

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.