Jurnalline.com, Tangerang — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (22/10).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Tersangka yang diamankan berinisial M alias TONI (37), warga Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
44 butir obat jenis Hexymer,
83 butir obat Tramadol,
satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna abu-abu,
satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro, serta
uang tunai sebesar Rp245.000 hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Plt Kapolsek Cipondoh AKP Tasdik, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli obat keras di sekitar SPBU Shell Jalan Husein Sastranegara. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan observasi dan menemukan tersangka tengah bertransaksi di lokasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disembunyikan di kantong celana serta di dalam boks depan motor,” jelas IPTU Amin.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru tiga hari menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan sistem transaksi COD (Cash on Delivery). Ia juga mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan itu dari seseorang bernama Feri, yang kini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp150.000 per hari.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan memperjualbelikan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter, karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum peredaran obat terlarang ini, apabila masyarakat melihat, mengetahui atau mengalami gangguan keamanan dapat menghubungi Call Center 110.
Raden Mangku Fairus
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media