Jurnalline.com, Minahasa- Proses panjang perkara pencemaran nama baik yang menyeret MP akhirnya mencapai titik akhir. Setelah bertahun-tahun bergulir di pengadilan, kasus ini resmi inkracht dan tidak lagi menyisakan celah hukum.
Sementara itu Kajari Minahasa, B Hermanto SH MH, menegaskan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi. Pihaknya telah menerima seluruh putusan resmi dari PN Tondano, PT Manado, hingga Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman penjara 7 bulan kepada MP.
“Surat panggilan pertama sudah kami keluarkan. Panggilan kedua Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegas Kajari Hermanto didampingi Kasi Intel Sehendro, dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH,
Ia menyebut eksekusi tetap dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, namun bersifat final. Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk mangkir dari hukuman yang telah diputuskan tiga tingkat peradilan.
Kasus MP tidak lagi berada pada wilayah “sengketa biasa”. Ketiga putusan pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa MP bersalah melakukan perbuatan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap ARD.
Putusan PN Tondano Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tan menghukum MP 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta memerintahkan barang bukti berupa handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PT Manado menguatkan vonis tersebut. Sementara Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 secara tegas menolak kasasi Mario, membuat seluruh amar putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, MP wajib menjalani pemeriksaan dan Kejari Minahasa memiliki kewenangan untuk sesuai hukum berlaku di tengah proses hukum yang sudah final, kemarahan warga Desa Tincep justru memuncak. Mereka menilai MP masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan aksi-aksi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Tokoh masyarakat Tincep, Doni menyebut tindakan Mario sudah di luar batas. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir MP melaporkan pemerintah desa ke banyak lembaga terkait dengan dugaan tanpa dasar.
“Kami sudah sangat terganggu. Putusannya sudah inkrah, tapi dia masih berulah,” cetusnya
Warga menuding MP kerap mencatut nama pejabat, lembaga pemerintah, hingga presiden untuk memperkuat narasi-narasi yang disebarkannya.
“Ini bukan lagi soal konflik pribadi. Ini soal ketertiban masyarakat. Jangan biarkan dia membuat gaduh terus,” sambung warga lainnya.
Korban dalam perkara ini, ARD juga menyerahkan surat resmi permohonan eksekusi kepada Kajari Minahasa. Surat tertanggal 20 November 2025 itu memuat seluruh rujukan putusan dari tiga tingkat peradilan serta tembusan ke berbagai instansi seperti Komisi Kejaksaan RI, JAM Pengawasan, dan Kejati Sulut.
RD menegaskan bahwa proses eksekusi bukan hanya haknya sebagai korban, tetapi juga menjadi penegasan bahwa hukum harus ditegakkan dengan pasti.
Akan hal ini Kejari Minahasa dijadwalkan mengeluarkan panggilan kedua pekan depan. Jika MP kembali mencoba menghindar, proses penjemputan dapat menjadi langkah berikutnya.
“Terdakwa memang telah menyurat ke kejaksaan untuk menunda eksekusi dengan alasan mau melapor ke pihak keluarga dan mempersiapkan perlengkapan selama dalam penahanan. Terdakwa juga akan melakukan Permohonan PK secara pribadi. “tandas Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH. (Ef_Iskandar/**)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
