Sambangi Kejari Minahasa, Mantan Kumtua Tincep RD Laporkan Oknum MP
November 22, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa- Proses panjang perkara pencemaran nama baik yang menyeret MP akhirnya mencapai titik akhir. Setelah bertahun-tahun bergulir di pengadilan, kasus ini resmi inkracht dan tidak lagi menyisakan celah hukum.
Sementara itu Kajari Minahasa, B Hermanto SH MH, menegaskan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi. Pihaknya telah menerima seluruh putusan resmi dari PN Tondano, PT Manado, hingga Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman penjara 7 bulan kepada MP.
“Surat panggilan pertama sudah kami keluarkan. Panggilan kedua Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegas Kajari Hermanto didampingi Kasi Intel Sehendro, dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH,
Ia menyebut eksekusi tetap dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, namun bersifat final. Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk mangkir dari hukuman yang telah diputuskan tiga tingkat peradilan.
Kasus MP tidak lagi berada pada wilayah “sengketa biasa”. Ketiga putusan pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa MP bersalah melakukan perbuatan sengaja menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap ARD.
Putusan PN Tondano Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tan menghukum MP 7 bulan penjara, denda Rp10 juta, serta memerintahkan barang bukti berupa handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PT Manado menguatkan vonis tersebut. Sementara Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 secara tegas menolak kasasi Mario, membuat seluruh amar putusan otomatis berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, MP wajib menjalani pemeriksaan dan Kejari Minahasa memiliki kewenangan untuk sesuai hukum berlaku di tengah proses hukum yang sudah final, kemarahan warga Desa Tincep justru memuncak. Mereka menilai MP masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan aksi-aksi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Tokoh masyarakat Tincep, Doni menyebut tindakan Mario sudah di luar batas. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir MP melaporkan pemerintah desa ke banyak lembaga terkait dengan dugaan tanpa dasar.
“Kami sudah sangat terganggu. Putusannya sudah inkrah, tapi dia masih berulah,” cetusnya
Warga menuding MP kerap mencatut nama pejabat, lembaga pemerintah, hingga presiden untuk memperkuat narasi-narasi yang disebarkannya.
“Ini bukan lagi soal konflik pribadi. Ini soal ketertiban masyarakat. Jangan biarkan dia membuat gaduh terus,” sambung warga lainnya.
Korban dalam perkara ini, ARD juga menyerahkan surat resmi permohonan eksekusi kepada Kajari Minahasa. Surat tertanggal 20 November 2025 itu memuat seluruh rujukan putusan dari tiga tingkat peradilan serta tembusan ke berbagai instansi seperti Komisi Kejaksaan RI, JAM Pengawasan, dan Kejati Sulut.
RD menegaskan bahwa proses eksekusi bukan hanya haknya sebagai korban, tetapi juga menjadi penegasan bahwa hukum harus ditegakkan dengan pasti.
Akan hal ini Kejari Minahasa dijadwalkan mengeluarkan panggilan kedua pekan depan. Jika MP kembali mencoba menghindar, proses penjemputan dapat menjadi langkah berikutnya.
“Terdakwa memang telah menyurat ke kejaksaan untuk menunda eksekusi dengan alasan mau melapor ke pihak keluarga dan mempersiapkan perlengkapan selama dalam penahanan. Terdakwa juga akan melakukan Permohonan PK secara pribadi. “tandas Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang SH. (Ef_Iskandar/**)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,085)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 6, 2026
Jaga Kondusivitas Wilayah, Koramil 03/Teluk Pucung Intensifkan Patroli Malam Bersama Aparat Keamanan serta Linmas
- August 5, 2026
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Bahan Baku Narkotika 1,1 Ton Carisoprodol, Selamatkan 3,5 Juta Jiwa
- August 5, 2026
JTR Bertemu DPMPD Kab. Tangerang, Bahas Dugaan Nepotisme di Desa Buaran Bambu
- August 5, 2026
Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Bersama 3 Pilar dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
- August 5, 2026
Perkuat Sinergitas, TNI AL Angkat Pejabat Negara Dan TNI Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
- August 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



