Jurnalline.com, Minahasa — Saat ini menjadi perbincangan hangat dari seluruh Hukum tua / Kades seluruh Indonesia terkait dengan Dana Non Earmark, yang hingga di bulan Desember akhir tahun2025 dana tersebut tak kunjung cair padahal pekerjaan sudah dilaksanakan.
“Ada pekerjaan yang menguras dana sampai 100san Juta lebih, lewat Non Earmark tersebut, jadi dari beberapa sumber menyampaikan kalo bisa segera dicairkan, nanti menyesuaikan diprogram 2026 mendatang.” Tukas dari beberapa keluhan pemdes secara umum
Sembari berharap Kalo bisa, segera direalisasikan karena regulasi Kemenkeu tersebut dipastikan akan menghambat perkembangan laju pembangunan desa?.
Meski demikian oleh Dana desa inilah proses pembangunan di desa maju lebih pesat. memang benar-benar sudah diatur secara spesifik oleh pemerintah dengan tujuan tertentu seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pasal 17 dan PMK 81/2025 pasal 29B.
Dana Desa Non Earmark merupakan dana desa, yang penggunaannya diluar dengan aturan yang sudah ditetapkan atau dana yang lebih fleksibel penggunaan nya.
“Hal ini, juga sudah tercantum dalam PMK 81/2025 pasal 29B. Namun
Menjadi Sebuah Perdebatan?”
Dalam regulasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 pasal 29 B, dijelaskan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.
Jika sampai akhir tahun anggaran dana tersebut tidak terpakai, dana tersebut akan digunakan oleh pemerintah pusat atau dijadikan sebagai sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat diteruskan pada tahun berikutnya.
Regulasi terbaru ini, mengakibatkan beberapa pemerintah desa, kesulitan mencairkan dana desa yang akhirnya membuat sejumlah program yang sudah direncanakan dan sedang berjalan mengalami kemacetan dan terancam batal.
Meski demikian banyak harapan dari pemerintah desa di seluruh Indonesia agar Dana Desa Non Earmark tersebut harus dicairkan agar tidak jadi Polimik Nasional. (Ef_Iskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
