Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pada hari ini Senin, 22 Desember 2025, kita akan melaksanakan kegiatan Laporan Capaian Kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten tahun 2025.
- Realisasi anggaran Tahun 2025 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menunjukkan tingkat serapan yang sangat optimal, realisasi mencapai Rp 4.158.928.799 (99,80%), Pada satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 18.839.672.899 (96,26%), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang mampu merealisasikan anggaran sebesar Rp 13.294.597.065 (97,64%), dan Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon merealisasikan anggaran sebesar Rp 8.632.801.115 (95,56%) Secara keseluruhan, capaian realisasi anggaran pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berada pada kategori sangat baik dan menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan program serta kegiatan keimigrasian secara efektif dan tepat sasaran.
- Realisasi anggaran Tahun 2025 pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menunjukkan tingkat serapan yang sangat baik dan optimal. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.167.134.000 dengan realisasi Rp4.158.928.799 atau sebesar 99,80%, sehingga menyisakan anggaran sebesar Rp8.205.201. Capaian ini mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang sangat efektif dan akuntabel di tingkat kantor wilayah.
- Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, dari total pagu anggaran sebesar Rp19.570.811.000, telah direalisasikan sebesar Rp18.839.672.899 atau 96,26%, dengan sisa anggaran sebesar Rp731.138.101. Hal ini menunjukkan pengelolaan anggaran yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
- Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.615.676.000 dengan realisasi sebesar Rp13.294.597.065 atau 97,64%, dan sisa anggaran sebesar Rp321.078.935. Persentase serapan ini menunjukkan pelaksanaan program dan kegiatan yang berjalan efektif serta tepat sasaran.
- Adapun Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon merealisasikan anggaran sebesar Rp8.632.801.115 dari total pagu Rp9.033.579.000 atau sebesar 95,56%, dengan sisa anggaran sebesar Rp400.777.885. Meskipun persentase serapan paling rendah dibanding satuan kerja lainnya, capaian tersebut tetap berada pada kategori sangat baik.
- Capaian kinerja keuangan juga tercermin dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat signifikan. Seluruh UPT berhasil melampaui target PNBP yang ditetapkan, dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencapai 230,92%, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang 192,33%, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon 161,04% dari target yang ditentukan. Capaian ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Banten.
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat target PNBP sebesar Rp60.078.768.000 dan berhasil merealisasikan Rp138.735.712.684 atau sebesar 230,92%.
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Serang memiliki target PNBP sebesar Rp18.091.500.000 dengan realisasi sebesar Rp34.795.850.000 atau mencapai 192,33%.
- Kantor Imigrasi Kelas II Khusus TPI Cilegon menargetkan PNBP sebesar Rp9.466.306.000 dan berhasil merealisasikan Rp15.244.166.056 atau sebesar 161,04%.
- pada bidang Pelayanan Keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Sepanjang periode pelaporan, imigrasi Banten telah berhasil menerbitkan sebanyak 144.573 paspor, serta menerbitkan izin tinggal sebanyak 180.442 izin tinggal, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Secara keseluruhan, realisasi layanan paspor mencapai 144.573 dari target 147.900 atau 97,7%, sedangkan layanan izin tinggal terealisasi 180.442 dari target 52.865 atau 341%.
- Kanim Kelas I Khusus Non TPI Tangerang merealisasikan 98.853 paspor (91,5%) dan 158.273 izin tinggal (376%).
- Kanim Kelas I Non TPI Serang melampaui target dengan 31.830 paspor (124%) dan 13.795 izin tinggal (176%). Sementara itu,
- Kanim Kelas II TPI Cilegon merealisasikan 13.890 paspor (96%) dan 8.374 izin tinggal (273%).
- Di bidang Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menunjukkan kinerja yang signifikan melalui pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 899 tindakan. Selain itu, telah ditangani 19 kasus pro justitia, dengan rincian 3 kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), 6 kasus berada pada tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta 10 kasus masih dalam tahap prapenyidikan. Capaian ini mencerminkan komitmen Kanwil Imigrasi Banten dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
- Penegakan Hukum Dilingkungan Kanwil Ditjenim Banten Memiliki target 67 dengan capaian 899
TAK berupa Deportasi, Cekal, Pendetensian didominasi pelanggaran pasal 122 Undang- undang nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Dalam rangka optimalisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Imigrasi Banten juga telah membentuk sebanyak 25 Desa Binaan Imigrasi (DBI). Pembentukan DBI ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan
keimigrasian berbasis masyarakat, meningkatkan literasi keimigrasian, serta mendorong peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM secara berkelanjutan.
Fram