Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal di Tiga Lokasi

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Heximer, dengan mengamankan tiga orang pelaku di tiga lokasi berbeda pada Senin, 22 Desember 2025.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G,” jelas Kompol Rabiin.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Petugas mengamankan pelaku AS yang kedapatan membawa Tramadol di dalam tas hitam.

Dari hasil interogasi, petugas mengembangkan kasus ke rumah kontrakan AA di wilayah Periuk, dan kembali mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti obat keras.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, tepatnya di rumah S, yang diduga sebagai pemasok. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 130 butir Tramadol.

“Para pelaku mengakui memperoleh obat keras tersebut dari jaringan di luar wilayah Tangerang, yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS(29), AA (23), S (26), Seluruhnya merupakan warga wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan:
130 butir Tramadol,
2 butir Heximer,
3 unit handphone,
2 unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan pengecekan barang bukti ke BPOM Serang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilain tempat Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan jajarannya akan selalu menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal karena sangat membahayakan generasi muda dan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal dan segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan masyarakat Polres Metro Tangerang Kota di no. Wa. 0822-11-110-110 layanan gratis dan bebas pulsa.

Raden Mangku Fairus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.