Gubernur Yulius Terima Hibah Kapal dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima hibah dua kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara Berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin, (29/12/2025) kepada Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus, SE.

Adapun Penyerahan tersebut merupakan hasil kerja bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memaksimalkan nilai guna aset negara.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, bahwa aset yang masih layak tidak seharusnya dimusnahkan melainkan dimanfaatkan untuk mendorong kesejahteraan nelayan dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Kapal Rampasan ini diharapkan dapat dimanfaatkan menjadi Mesin PAD,
Langkah ini menandai perubahan pendekatan penegakan hukum di sektor kelautan.”

Lanjutnya Jika sebelumnya kapal hasil tindak pidana perikanan lebih sering ditenggelamkan, kini pemerintah memilih mengalihfungsikannya menjadi sarana produktif yang memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut kebijakan tersebut lahir dari evaluasi panjang terhadap dampak sosial dan ekonomi di daerah pesisir.

“Sekarang orientasinya manfaat. Kapal yang masih layak lebih baik digunakan, karena dampaknya langsung dirasakan nelayan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran kapal rampasan kini dilakukan secara selektif. Hanya daerah atau institusi yang dinilai mampu mengelola dan merawat kapal dengan baik yang akan menerima hibah tersebut.
“Spesifikasi kapalnya bagus. Kalau salah kelola, nilainya justru hilang,” tukasnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hendrik Pattipeilohy memastikan kapal yang diserahkan telah melalui pemeriksaan teknis dan masih dalam kondisi baik.
“Kami sudah pastikan kelayakannya. Harapannya benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat,”

Lebih lanjut Gubernur Yulius mengapresiasi cepatnya respons lintas lembaga sejak informasi awal diterima hingga realisasi hibah dilakukan.
“Dari laporan di Bitung langsung ditindaklanjuti. Komunikasinya singkat dan efektif, hari ini kapal sudah diserahkan,”

Hal ini membuka peluang bagi Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan hibah kapal rampasan lainnya. Menurutnya, aset tersebut lebih berguna jika dioperasikan daripada dibiarkan rusak atau mencemari laut.

Gubernur kembali menyoroti besarnya potensi maritim Sulut yang belum tergarap maksimal.
“Wilayah kita 77 persen laut, tapi kontribusinya ke pendapatan daerah dulu hampir tidak terasa. Ini yang sedang kami benahi,” tegasnya.

Menurut Gubernur Yulius, pemanfaatan kapal rampasan sejalan dengan arah pembangunan sektor kelautan dan perikanan Sulut, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di perairan.

Senada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan aset rampasan bertujuan menjaga nilai ekonomi barang sitaan.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Nilai kerugian negara harus dipulihkan, dan aset rampasan harus memberi manfaat,”

Adapun kapal dan aset lain hasil rampasan dapat dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan langsung, atau dijadikan penyertaan modal negara sesuai kajian.
“Intinya, barang rampasan tidak boleh menjadi rongsokan. Harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat,” jelasnya

Hibah kapal rampasan 2 Kapal GT 151 dan GT 66, diharapkan menjadi pintu masuk bagi Pemprov Sulut untuk memperkuat ekonomi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.