Gubernur Yulius Terima Hibah Kapal dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi
December 30, 2025- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulut — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima hibah dua kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara Berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin, (29/12/2025) kepada Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus, SE.

Adapun Penyerahan tersebut merupakan hasil kerja bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memaksimalkan nilai guna aset negara.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan, bahwa aset yang masih layak tidak seharusnya dimusnahkan melainkan dimanfaatkan untuk mendorong kesejahteraan nelayan dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kapal Rampasan ini diharapkan dapat dimanfaatkan menjadi Mesin PAD,
Langkah ini menandai perubahan pendekatan penegakan hukum di sektor kelautan.”
Lanjutnya Jika sebelumnya kapal hasil tindak pidana perikanan lebih sering ditenggelamkan, kini pemerintah memilih mengalihfungsikannya menjadi sarana produktif yang memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut kebijakan tersebut lahir dari evaluasi panjang terhadap dampak sosial dan ekonomi di daerah pesisir.
“Sekarang orientasinya manfaat. Kapal yang masih layak lebih baik digunakan, karena dampaknya langsung dirasakan nelayan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran kapal rampasan kini dilakukan secara selektif. Hanya daerah atau institusi yang dinilai mampu mengelola dan merawat kapal dengan baik yang akan menerima hibah tersebut.
“Spesifikasi kapalnya bagus. Kalau salah kelola, nilainya justru hilang,” tukasnya
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hendrik Pattipeilohy memastikan kapal yang diserahkan telah melalui pemeriksaan teknis dan masih dalam kondisi baik.
“Kami sudah pastikan kelayakannya. Harapannya benar-benar dipakai untuk kepentingan masyarakat,”
Lebih lanjut Gubernur Yulius mengapresiasi cepatnya respons lintas lembaga sejak informasi awal diterima hingga realisasi hibah dilakukan.
“Dari laporan di Bitung langsung ditindaklanjuti. Komunikasinya singkat dan efektif, hari ini kapal sudah diserahkan,”
Hal ini membuka peluang bagi Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan hibah kapal rampasan lainnya. Menurutnya, aset tersebut lebih berguna jika dioperasikan daripada dibiarkan rusak atau mencemari laut.
Gubernur kembali menyoroti besarnya potensi maritim Sulut yang belum tergarap maksimal.
“Wilayah kita 77 persen laut, tapi kontribusinya ke pendapatan daerah dulu hampir tidak terasa. Ini yang sedang kami benahi,” tegasnya.
Menurut Gubernur Yulius, pemanfaatan kapal rampasan sejalan dengan arah pembangunan sektor kelautan dan perikanan Sulut, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di perairan.
Senada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan aset rampasan bertujuan menjaga nilai ekonomi barang sitaan.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Nilai kerugian negara harus dipulihkan, dan aset rampasan harus memberi manfaat,”
Adapun kapal dan aset lain hasil rampasan dapat dilelang, dihibahkan, dimanfaatkan langsung, atau dijadikan penyertaan modal negara sesuai kajian.
“Intinya, barang rampasan tidak boleh menjadi rongsokan. Harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat,” jelasnya
Hibah kapal rampasan 2 Kapal GT 151 dan GT 66, diharapkan menjadi pintu masuk bagi Pemprov Sulut untuk memperkuat ekonomi kelautan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah berbasis pemanfaatan aset negara. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,029)
- Internasional (30)
- Nasional (84,999)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,995)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 26, 2026
Perkuat Konsep Family Staycation, Narita Hotel Tangerang Resmikan Kamar Tematik Baru di Cipondoh
- September 26, 2026
TNI AL Kembali Berhasil Evakuasi Empat Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Pada Hari Ke-14 Operasi SAR
- September 26, 2026
Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam
- September 26, 2026
Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
- September 26, 2026
Semarak HUT TNI ke-81, Danramil 06/Cibodas Buka Turnamen Sepak Bola Danramil Cup U-10
- September 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



