Jurnalline.com, Manado – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025), di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Dr. Kuntadi menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum modern. Keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar bernilai guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengarahan tersebut menjadi penguatan komitmen jajaran Kejati Sulut dalam melaksanakan kebijakan pemulihan aset secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan pengarahan diikuti oleh para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejati Sulut. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
