Polsek Tambora Bongkar Pencurian Kabel PLN di Jakbar–Jakut, Kerugian Capai Rp220 Juta
January 6, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat – Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di delapan lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas PLN mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp28 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB, sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, petugas tidak menemui perlawanan serius dari para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu PLN, yakni:
Jalan Pengukiran 4 (kerugian Rp28 juta)
Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp19 juta)
Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri (Rp38 juta)
Jalan Kaliangke Pesing (Rp19 juta)
Jalan Kapuk Pulo (Rp19 juta)
Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp38 juta)
Jalan Pakin Raya (Rp15 juta)
Jalan Muara Karang (Rp19 juta)
Total kerugian yang dialami BUMN PLN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp220 juta.
Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan.
Modus operandi para pelaku terbilang licik.
Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.
Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,4 juta, dan dibagi rata kepada para pelaku, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm PLN, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, pihak PLN, dan peran aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi.
“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PLN ibu Meyrina P. Turambi selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan pengungkapan kasus tersebut, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menambahkan, untuk proses penangkapan sendiri Untuk kedua pelaku pertama yang kami amankan di BKT tidak ada perlawanan
Namun hanya terjadi kami sempat mengalami kejar-kejaran Dalam artian motornya sudah lewat di Lampu Merah Petugas berusaha mengejar dan menangkap namun saat diamankan tidak ada perlawanan
Dan untuk satu yang di Bekasi sempat terjadi kejar-kejaran Karena pelaku melihat adanya petugas mendatangi rumahnya Dan merasa takut kabur dan lalu kami amankan di lapangan bola.
Alexander
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,016)
- Internasional (30)
- Nasional (84,802)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,940)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 04/Jati Asih Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 16, 2026
Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di Hari yang Sama
- September 16, 2026
MKKS SMK Sukses Digelar, Kabid Join Entiman Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan di Sulut
- September 15, 2026
Membangun Generasi Unggul Lewat Kolaborasi Akademis
- September 15, 2026
Koramil /Ciledug Bersama Petugas Kebersihan dan Masyarakat Tangani Darurat Sampah di Pasar Lembang
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



