Jurnalline.com, Tondano (MINAHASA) — Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Seorang korban berinisial VAW bersama satu korban lainnya mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa guna meminta keadilan atas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial VM alias V terhadap VAW.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, SH, MH, melalui Kasubsi Intelijen Hiro Lasut,
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Senin, (26/01/26) malam
menyampaikan
Berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum, pasal yang ditetapkan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, sehingga berada di bawah ketentuan 5 tahun, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan penahanan.
Penjelasan Kejaksaan Negeri Minahasa
Menanggapi tuntutan korban, Hiro Lasut, selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana,
“Jaksa penuntut umum wajib bertindak berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ungkap Lasut
Ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah 5 tahun, yakni 4 tahun. “Dalam ketentuan hukum acara pidana, penahanan tidak dilakukan secara otomatis, kecuali terdapat alasan-alasan hukum seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” jelas Hiro.
Ia menambahkan bahwa selama proses penyidikan hingga tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), telah dilakukan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Dalam proses tersebut, jaksa memberikan petunjuk apabila terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi.
Menurut Hiro, hingga saat ini tidak ditemukan alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka dinilai kooperatif, selalu hadir saat dipanggil, tidak melakukan perlawanan, tidak melarikan diri, serta didampingi oleh penasihat hukum.” Tukas Hiro
Kalaupun tersangka tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, atau tidak hadir setelah dipanggil berulang kali, itu bisa menjadi dasar penahanan. “Namun dalam perkara ini, tersangka selalu hadir,”
Hiro juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Minahasa tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban, namun jaksa tetap harus bertindak profesional dan objektif.
“Jaksa memang mewakili kepentingan korban, tetapi dalam bertindak tetap harus mengikuti aturan hukum, tidak memandang kiri maupun kanan,” Cetusnya
Adapun Menunggu Penetapan Hari Sidang
Saat ini, perkara dugaan TPKS tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum kini menunggu surat penetapan hari sidang dari pengadilan negeri terkait jadwal sidang perdana.
“Perkara sudah berada di pengadilan dan kami sedang menunggu surat penetapan hari sidang. Tidak semua perkara mewajibkan penahanan tersangka. Sampai hari ini, tersangka masih kooperatif,” pungkas Hiro Lasut.
Diketahui Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Minahasa. “Para korban berharap agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan dan rasa aman bagi korban kekerasan seksual.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka VM alias V, disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal-pasal yang dikenakan, antara lain:
Pasal 6 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,
yang mengatur tentang perbuatan pelecehan seksual nonfisik dan/atau fisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda.
Pasal 289 KUHP,
yang menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 290 KUHP,
dalam hal perbuatan cabul dilakukan terhadap seseorang yang tidak berdaya atau dalam kondisi tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
