Green Financial Crime Gerogoti Sulut, Kejati Dorong Tata Kelola Berkeadilan
February 8, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Boltara – Kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime) kini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial di Sulawesi Utara.
Praktik ilegal yang merusak lingkungan, memanfaatkan sumber daya manusia lokal, lalu menyamarkan keuntungan melalui pencucian uang ke daerah lain, telah menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam skala masif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp12 hingga Rp21 triliun per tahun.
Angka fantastis itu ironisnya merupakan uang rakyat yang sejatinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan publik strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan yang merusak lingkungan, mencederai keadilan ekonomi, dan memiskinkan daerah secara sistematis,” tegas Kajati Sulut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulut, Ny. Yulis Hendrik.
Lebih jauh, Kajati mengungkapkan ketimpangan serius antara potensi sumber daya alam Sulawesi Utara dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima.
Berdasarkan kompilasi data, PNBP yang masuk ke pusat dan kementerian terkait rata-rata hanya berkisar Rp444 miliar hingga Rp494 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 16 persen dialokasikan ke provinsi dan 10 persen ke pusat, sementara sisanya dibagi ke kabupaten/kota—angka yang dinilai sangat jauh dari potensi riil dan bahkan lebih kecil dari nilai kerugian yang hilang setiap tahun.
Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan pendekatan yang ditempuh tidak semata-mata represif.
Penegakan hukum tetap berjalan, namun dibarengi dengan pendekatan humanis, pembinaan, dan edukasi, terutama bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam aktivitas ilegal karena keterbatasan pengetahuan dan akses.
“Kami tidak ingin frontal. Kami mengajak semua pihak untuk membenahi tata kelola bersama. Masyarakat harus didata, didampingi, dan disiapkan regulasi yang jelas sebagai acuan. Tanah ini adalah milik masyarakat lokal, termasuk di Boltara yang saat ini telah mengajukan beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” jelasnya.
Kajati Sulut juga mengakui bahwa masih minimnya pemodal lokal menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari luar daerah.
Kondisi ini membuat masyarakat lokal berada pada posisi lemah dan rentan terseret dalam praktik ilegal, termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan secara tidak prosedural.
“Jika ada masyarakat yang selama ini melakukan PETI, bisa jadi karena mereka belum paham. Di sinilah negara harus hadir, memberi pendampingan dan edukasi, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.
Melalui sinergi bersama Gubernur Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota se-Sulut, Kejati Sulut optimistis tata kelola sumber daya alam dapat dibenahi secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
Dengan niat baik, pendekatan yang santun, serta tanpa mendeskreditkan siapa pun, inovasi pengelolaan sumber daya diharapkan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Boltara.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan Sulawesi Utara,” pungkas Kajati Sulut. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



