Jurnalline.com, Boltara – Kejahatan keuangan berbasis lingkungan (green financial crime) kini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekonomi dan keadilan sosial di Sulawesi Utara.
Praktik ilegal yang merusak lingkungan, memanfaatkan sumber daya manusia lokal, lalu menyamarkan keuntungan melalui pencucian uang ke daerah lain, telah menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam skala masif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp12 hingga Rp21 triliun per tahun.
Angka fantastis itu ironisnya merupakan uang rakyat yang sejatinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan publik strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah kejahatan yang merusak lingkungan, mencederai keadilan ekonomi, dan memiskinkan daerah secara sistematis,” tegas Kajati Sulut saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulut, Ny. Yulis Hendrik.
Lebih jauh, Kajati mengungkapkan ketimpangan serius antara potensi sumber daya alam Sulawesi Utara dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima.
Berdasarkan kompilasi data, PNBP yang masuk ke pusat dan kementerian terkait rata-rata hanya berkisar Rp444 miliar hingga Rp494 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 16 persen dialokasikan ke provinsi dan 10 persen ke pusat, sementara sisanya dibagi ke kabupaten/kota—angka yang dinilai sangat jauh dari potensi riil dan bahkan lebih kecil dari nilai kerugian yang hilang setiap tahun.
Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan pendekatan yang ditempuh tidak semata-mata represif.
Penegakan hukum tetap berjalan, namun dibarengi dengan pendekatan humanis, pembinaan, dan edukasi, terutama bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam aktivitas ilegal karena keterbatasan pengetahuan dan akses.
“Kami tidak ingin frontal. Kami mengajak semua pihak untuk membenahi tata kelola bersama. Masyarakat harus didata, didampingi, dan disiapkan regulasi yang jelas sebagai acuan. Tanah ini adalah milik masyarakat lokal, termasuk di Boltara yang saat ini telah mengajukan beberapa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” jelasnya.
Kajati Sulut juga mengakui bahwa masih minimnya pemodal lokal menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari luar daerah.
Kondisi ini membuat masyarakat lokal berada pada posisi lemah dan rentan terseret dalam praktik ilegal, termasuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan secara tidak prosedural.
“Jika ada masyarakat yang selama ini melakukan PETI, bisa jadi karena mereka belum paham. Di sinilah negara harus hadir, memberi pendampingan dan edukasi, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.
Melalui sinergi bersama Gubernur Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota se-Sulut, Kejati Sulut optimistis tata kelola sumber daya alam dapat dibenahi secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
Dengan niat baik, pendekatan yang santun, serta tanpa mendeskreditkan siapa pun, inovasi pengelolaan sumber daya diharapkan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Boltara.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan Sulawesi Utara,” pungkas Kajati Sulut. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
