Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Beredar di media sosial, foto seorang diduga anggota DPRD Ogan Ilir pamer botol minuman keras (miras) di klub malam.
Pada foto yang beredar sejak Rabu (18/3/226) malam itu, anggota legislatif tersebut berinisial RT alias YM (24 tahun).
RT diketahui merupakan anggota DPRD Ogan Ilir periode 2024-2029.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra telah mengeluarkan nota dinas yang ditujukan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir pada Tanggal 19 Maret 2026 dengan Nomor 170/615/DPRD-OI/2026.
“Kepada BK untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik DPRD,” kata Edwin melalui telepon , Kamis (19/3/2026) malam.
Selanjutnya, di katakan Edwin, secara prosedur BK akan memanggil RT dan saksi-saksi yang ada di klub malam untuk di minta keterangan.
“Saksi-saksi untuk diambil keterangannya terkait dugaan pelanggaran etik tersebut” singkat Edwin.
(Sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
