Juknis BSOP, Yuk Simak SE Mendikdasmen No.8 ta.2026

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Memahami terkait pemanfaatan Dana BSOP tahun 2026, yang digunakan untuk operasional sekolah juga digunakan untuk Membiayai Guru Honor

Melalui SE Mendikdasmen Nomor.8 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi agar satuan pendidikan dapat menggunakan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

“Diketahui penggunaan BSOP bisa digunakan untuk pembiayaan BSOP,
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, yaitu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan tetap harus dijalankan secara akuntabel serta didukung oleh komitmen pemerintah daerah melalui APBD.”

Dengan kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia dengan memberi ruang fleksibilitas agar kebutuhan tenaga pendidik tetap bisa terpenuhi dan layanan pendidikan tidak terganggu.

Sementara itu dengan diterbitkannya
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun 2026 dan mulai berlaku.

Dikatakan Kepala BPMP provinsi Sulut Febry Dien bahwa Regulasi terbaru ini menjadi acuan penting, dalam :

Perencanaan dan penganggaran
Pelaksanaan penggunaan dana
Penatausahaan dan pelaporan
Pemenuhan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan.

“Setiap satuan pendidikan diharapkan segera mempelajari dan menyesuaikan pengelolaan dana sesuai ketentuan terbaru guna memastikan tata kelola yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.” Jelasnya (EffendyIskandar)

PendidikanBermutuuntukSemua

KemendikdasmenRAMAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.