Ngaku Polisi, 3 Pria Culik dan Peras Pelajar di Karawaci, Korban Diborgol di Dalam Mobil
March 26, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota – Tangerang – Aksi nekat tiga pria yang mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pemerasan terhadap pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diungkap aparat Polsek Karawaci. Para pelaku bahkan nekat memborgol korban dan membawa mereka berkeliling menggunakan mobil untuk menekan keluarga korban. Rabu (25/03/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan ketiga pelaku berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Aksi para pelaku bermula dari rencana mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sintetis.
Namun, bukannya menemukan target, para pelaku justru menyasar para pelajar sebagai korban. Salah satu korban, Valen (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya.
Korban kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling. Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih anaknya terlibat narkoba.
“Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menculik dua korban lainnya, yakni Fahri (16) dan Fajar (15), dengan modus serupa. Keduanya dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku, sembari terus diintimidasi.
Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling, diborgol di dalam mobil, dan diturunkan di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh keluarga.
Kapolres menambahkan, untuk meyakinkan korban, para pelaku sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi.
“Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban,” tegasnya.
Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah warga dan keluarga korban yang merasa curiga melakukan upaya pancingan. Saat para pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. Dengan ancaman penjara maksimal paling lama 4 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat.
“Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya.
Raden Mangku Fairus
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,018)
- Internasional (30)
- Nasional (84,832)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,954)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 17, 2026
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran MDMB-4en-PINACA, 76,35 Gram Diamankan
- September 17, 2026
Naga Guntur Geni Yonarmed 11 Kostrad Semarakkan Lindu Aji Culture Fest 2026 di Borobudur
- September 17, 2026
Danbrigif 13/Galuh Rahayu Pimpin Korps Raport Pindah Satuan, Tekankan Tanggung Jawab dan Kehormatan Prajurit
- September 17, 2026
Kepedulian Yonarmed 12 Kostrad Kepada Anak Panti
- September 17, 2026
Tiga Prajurit Yonif 321/GT Sapu Bersih Podium HAP RUN RSI Jepara Jateng 2026
- September 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



