Jurnalline.com, Minahasa — Pengelolaan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa menjadi perhatian publik setelah sejumlah media disaat Mendatangi kantor dinas Kominfo untuk memperoleh informasi terkait daftar nama media yang menjalin kerja sama, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui hal tersebut mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola anggaran media.
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Ricky H.R. Laloan, SH, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar untuk kerja sama dengan sekitar 100 media. Namun demikian, ia mengakui adanya kendala dalam proses pengelolaan.
Lanjut menurut Ricky, setelah dilakukan penelusuran internal, ditemukan adanya ketidaktertiban dalam mekanisme pembayaran, di mana satu media dapat menerima hingga empat kali pembayaran dalam satu bulan.
” Ia menegaskan bahwa ke depan, sistem tersebut akan dibenahi agar lebih tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.”
Saat awak media meminta data rinci terkait nama-nama penerima anggaran, informasi tersebut belum dapat diberikan secara langsung.
Sementara itu Kepala Bidang Dinas Kominfo Reky T. menyampaikan bahwa data yang tersedia saat ini mencakup sekitar 84 media, namun masih dalam proses verifikasi. “Data masih dalam tahap penyesuaian,” ujarnya
Di sisi lain, seorang staf bernama Brayen menyatakan bahwa permintaan data harus melalui persetujuan pimpinan.
“Pengambilan data harus seizin kepala dinas,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa akses terhadap informasi penggunaan anggaran seharusnya dapat diberikan secara transparan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Independen Pemberantasan Korupsi (LI-Tipikor), Toar Lengkon. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara.
“Keterbukaan informasi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dijelaskan secara jelas dan akuntabel,” ujarnya pada 4 April 2026.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran harus mengacu pada ketentuan konstitusi, termasuk Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui daftar mitra serta rincian penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap institusi publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa belum memberikan keterangan tambahan terkait waktu pasti publikasi data lengkap penerima anggaran tersebut. (Fn25/*tim)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
