JAM Intel Kejagung RI Tegaskan Program “Jaga Desa” Awasi Dana Desa

Spread the love

Jurnalline.com, Manado — Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan dan sesuai hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional se-Sulawesi Utara yang digelar di Auditorium Kampus Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Selasa (7/4/2026) kemarin

Dalam keterangannya, Reda menekankan bahwa sinergi antara kejaksaan dan ABPEDNAS merupakan hubungan yang saling menguatkan atau mutualisme simbiosis, terutama dalam pengawasan penggunaan dana desa.

“Program Jaga Desa ini menjadi instrumen penting bagi kejaksaan dalam mengawal tata kelola keuangan desa. Melalui aplikasi yang telah disiapkan, kami dapat mengontrol pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, melalui sistem tersebut, aparat kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping bagi pemerintah desa agar pengelolaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Dengan aplikasi Jaga Desa, kejaksaan akan menjadi pengawal sekaligus pendamping, sehingga pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reda mengungkapkan bahwa aplikasi Jaga Desa telah terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Dalam Negeri, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa dapat dipantau secara langsung dan real time.

Namun demikian, ia menilai pengawasan digital saja tidak cukup. Perlu adanya verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan.

“Apakah laporan itu benar, setengah benar, atau tidak benar, tentu harus dikroscek langsung di desa. Di sinilah pentingnya peran anggota BPD di masing-masing desa untuk memastikan laporan pertanggungjawaban benar-benar riil,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan berlapis yang kuat, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Sekretaris Umum dan Bendahara Umum ABPEDNAS, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, Rektor UNSRAT, perwakilan Gubernur Sulawesi Utara, para kepala kejaksaan negeri se-Sulut, serta bupati dan wakil bupati dari berbagai kabupaten/kota di wilayah tersebut. (Ef_Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.