Musrenbang RKPD 2027 Prov. Sulut Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
April 11, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulut – Di masa kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gunrrnur Victor Mailangkay., pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi SulutbTahun 2027, dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri) Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait.
Sejarah mencatat, sepanjang perjalanan pembangunan daerah provinsi Sulut, musrenbang tingkat provinsi di masa kepemimpinan YSK dan Victor Mailangkay adalah kali pertama dihadiri oleh pemerintah pusat.
Ini pertanda bahwa pembangunan di Sulut cukup menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga dipastikan usulan yang menjadi skala prioritas pembangunan akan diakomodir oleh pemerintah pusat.
Kegiatan yang digelar di Gedung Mapalus, Kantor Gubernur, tersebut, dihadiri seluruh pimpinan daerah dan forkompinda provinsi Sulut, dengan tujuan membahas usulan program pembangunan tingkat kabupaten atau kota dan provinsi yang kemudian di selaraskan dengan program pemerintah pusat.
Mengusung tema; “Percepatan Peletakan Fondasi Transformasi Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, musrenbang berlangsung dinamis, interaktif dan partisipatif dengan memberi ruang kepada seluruh kepala daerah se provinsi Sulut untuk menyampaikan berbagai persoalan dan usulan daerahnya masing – masing, sekaligus membahas percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, hingga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju tahun perencanaan 2027.
Dalam hal ini Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik penting pemerintahan dengan kehadiran para menteri, sehingga membuka peluang percepatan realisasi program prioritas daerah.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap Sulawesi Utara. Kita harus memanfaatkan momentum ini untuk memastikan program strategis bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar YSK.
YSK menambahkan, arah kebijakan pembangunan Sulut memprioritaskan 17 program unggulan yang ditopang 45 kegiatan strategis. Dimana program tersebut dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Gubernur berharap, program usulan RKPD Provinsi Sulut tahun 2027 dapat sepenuhnya diakomodir oleh pemerintah pusat dalam rangka memaksimalkan program pembangunan dan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sulawesi Utara.
YSK juga mengungkapkan misi utama yang menjadi komitmen pemerintah, mencakup pemberantasan KKN dan Narkoba, peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi, penguatan daya saing internasional, hingga ketahanan pangan, energi, dan air yang berkelanjutan.
Adapun perencanaan tahun 2027 disusun dengan mempertimbangkan isu strategis seperti; Tantangan global yang berdampak terhadapa perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian geopolitik global, Tantangan nasional yang mempengaruhi ketimpangan struktur ekonomi antara kawasan Timur dan Barat serta mitigasi bencana yang masif, Isu daerah terkait penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan target ambisius pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di tahun 2029.
Selain itu, YSK juga menyampaikan dnamika fiskal dan strategi pendanaan kondisi keuangan daerah, dimakan terdapat dinamika signifikan terhadpa ruang fiskal yang diprediksi semakin terbatas akibat penurunan pendapatan dan peralihan pembiayaan dari surplus menjadi defisit pada periode 2025-2027
Berikut indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan menetapkan target makro tahun 2027, di antaranya:
- Pertumbuhan Ekonomi: Target sebesar 6,7 – 7,7%.
- Penurunan Kemiskinan: Ditargetkan turun ke angka 5,02 – 5,42%.
- Indeks Pembangunan Manusia: Nilai survei integritas KPK ditargetkan mencapai angka 80.
- Lingkungan Hidup: Penurunan emisi Gas Rumah Kaca ditargetkan sebesar 61,78.l. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,019)
- Internasional (30)
- Nasional (84,861)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,961)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 18, 2026
Kapal ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba Di Jakarta
- September 18, 2026
Polres Serang Hadir di Pagi Hari, Berikan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas kepada Masyarakat
- September 18, 2026
Satlantas Polres Serang Gelar Senam Bersama dan Bakti Kesehatan Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
- September 18, 2026
Herni Onibala Terpilih Ketua MKKS-SMK Sulut Periode 2026–2029: Siap Lanjutkan Program dan Hadirkan Terobosan Baru
- September 18, 2026
Tidak Penuhi SLHS, BGN Kembali Suspend 1.276 SPPG dan Usulkan Penutupan 654 SPPG
- September 18, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



