Tim khusus pertamina dan tim BKO opnas polres prabumulih bongkar sendikat penyulingan minyak ilegal.
March 1, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Prabumulih (Sumsel) – Anggota Tim Khusus Pertamina dan Tim BKO Opsnal Polres Prabumulih berhasil membongkar sindikat penyulingan minyak ilegal. Penyulingan minyak mentah yang dijadikan sebagai bahan bakar solar dan minyak tanah ini ditemukan di dalam hutan dekat perkebunan karet milik warga. Tepatnya di wilayah Pertamina Asset II, Desa Rambang Sunuling Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih yang berbatasan dengan Desa Tanjung Miring, Kabupaten Ogan Ilir.
Penggerebekan kilang minyak ilegal yang dilakukan pada Rabu (28/2) ini, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku penyulingan. Pasalnya, saat digerebek para pelaku langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan.
Dari tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, mesin genset, selang, drum dan teadmoon yang berisi minyak mentah dan minyak yang sudah di olah. Guna pengembangan penyelidikan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, diketahuinya keberadaan penyulingan minyak ilegal ini berkat informasi masyarakat yang mengetahui adanya aksi penyulingan minyak di wilayah tersebut. Guna memastikan informasi tersebut, anggota Timsus Pertamina langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Prabumulih.
Anggota Timsus pun langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penggerebekan. Namun sayangnya kedatangan petugas terendus oleh para pelaku penyulingan. Pelaku yang saat itu diketahui berjumlah dua orang langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait ditemukannya penyulingan minyak tersebut. Hanya saja, pihaknya masih kesulitan untuk mengetahui asal-usul minyak yang diolah di penyulingan tersebut.
“Cara kerja mereka cukup rapi, beroperasi di tengah hutan. Sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Namun kita sudah amankan sejumlah barang bukti untuk pengembangan,” ujar Kapolres saat melihat langsung keberadaan lokasi penyulingan minyak tersebut.
Dari hasil olah TKP sementara, Kapolres menuturkan penyulingan minyak tersebut masih terbilang baru. Hal itu dilihat dari sejumlah peralatan yang digunakan dilokasi penyulingan masih baru.
“Diperkirakan sekitar satu sampai dua bulanan. Papan-papan yang digunakan untuk bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru. Begitu juga dengan terpal dan sejumlah peralatan lainnya,” terangnya.
Disinggung apakah ada oknum anggota yang terlibat dalam kepemilikan penyulingan minyak itu, Kapolres mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
“Kita belum bisa berasumsi sampai ke situ, namun kita tetap akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada perkembangan akan segera kita infokan,” bebernya seraya mengatakan kasus tersebut melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 tentang minyak dan gas yang ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 6 tahun.
Sementara itu, Victorio Chatra Primantara selaku PR dan Govrel Analyst PT Pertamina EP Asset 2 menjelaskan, temuan kasus penyulingan minyak ilegal tersebut merupakan yang pertama kalinya terjadi di wilayah Prabumulih. Biasanya kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah Pertamina Asset I, Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tentunya dengan adanya temuan tersebut dikhawatirkan hasil penyulingan sudah beredar ke masyarakat.
“Kalau dilihat dari proses penyulingannya cukup rapi. Hanya saja kualitas minyak yang dihasilkan tentunya tidak sesuai standar Pertamina,” jelasnya.
Masih kata Victorio, keberadaan penyulingan liar tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap penvemaran lingkungan. Mengingat minyak mentah yang diolah secara manual menyisakan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.
“Untuk itu kita meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus penyulingan ini. Agar tidak ada lagi penyulingan liar lagi, khususnya untuk wilayah kerja field Prabumulih,” tandasnya seraya mengaku belum bisa memastikan indikasi kerugian yang dialami akibat adanya penyulingan tersebut.
(yitno)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



