Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan Buron Tindakpidana Kehutanan

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Asisten Intelijen berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Alfitzer RM alias Ical, pada Selasa, 14 April 2026 pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Terpidana merupakan buronan sejak tahun 2024 dalam perkara tindak pidana kehutanan, karena terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Adapun Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana kehutanan serta memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama. (Effendy/*timtabur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.