Jurnalline.com, MANADO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Asisten Intelijen berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minahasa atas nama Alfitzer RM alias Ical, pada Selasa, 14 April 2026 pukul 06.20 WITA di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Terpidana merupakan buronan sejak tahun 2024 dalam perkara tindak pidana kehutanan, karena terbukti dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Adapun Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana kehutanan serta memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama. (Effendy/*timtabur)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
