Berkas Kasus Pencurian Sepatu PT Nikomas Lengkap (P21), Polsek Cikande Tegaskan Satu Tersangka (DPO) Masih Terus Diburu

Spread the love


Jurnalline.com, Cikande, Serang (Banten) – Polsek Cikande Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pencurian sepatu di PT Nikomas Gemilang. Saat ini, kepolisian fokus melakukan pengejaran terhadap MUANAH, pelaku utama yang berperan mengambil barang dari lini produksi sebelum diserahkan kepada tersangka lainnya.

​Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengonfirmasi bahwa berkas perkara terhadap tiga tersangka rekan Muanah, yakni ES, TH, dan HS, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang. Berdasarkan surat nomor B-1349/M.6.10/Eoh.1/02/2026, ketiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Selasa, 24 Februari 2026.

​Berdasarkan hasil penyidikan, peran MUANAH merupakan kunci dari aksi kejahatan ini. Ia adalah pihak yang mengambil 15 pasang sepatu merek Adidas (14 pasang model Adizero dan 1 pasang Superstar) langsung dari lini produksi Land Adidas.

​Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Muanah menyerahkannya kepada tersangka lain untuk disembunyikan dalam tas jinjing (hand bag) dan dibawa keluar area pabrik. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh pihak keamanan (Security) PT Nikomas Gemilang.

​Dalam pengungkapan ini, pihak Security PT Nikomas Gemilang telah menyerahkan seluruh barang bukti berupa 15 pasang sepatu Adidas kepada penyidik Polsek Cikande. Total kerugian materiil yang dialami perusahaan akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp37.500.000,-.

​Kapolsek Cikande AKP Tatang menyatakan bahwa meskipun berkas tiga tersangka lainnya sudah memasuki Tahap II di Kejaksaan, pengejaran terhadap Muanah tetap menjadi prioritas.

​”Saudari MUANAH adalah mata rantai pertama dalam kasus ini karena ia yang mengambil barang dari dalam lini produksi. Kami tegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Tim kami akan terus melacak keberadaan DPO sampai tertangkap,” tegas AKP Tatang.

​DPO atas nama MUANAH (34) diketahui merupakan warga Desa Binijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kepolisian mengimbau pelaku untuk bersikap kooperatif dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cikande.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pencurian dengan Pemberatan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Serang.

Jon (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.