Jurnalline.com, Humas Polresta Manado – Polresta Manado menggelar press conference terkait penanganan dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dari kedua peristiwa tersebut.
Kasus pertama merupakan kecelakaan tabrak lari di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, sekitar pukul 05.00 WITA, yang melibatkan kendaraan Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka-luka, sementara penumpangnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga menabrak korban dari arah belakang dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Kasus kedua terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, sekitar pukul 03.30 WITA, melibatkan kendaraan Hyundai dan Toyota Calya.
Kecelakaan terjadi saat pengemudi Hyundai berinisial AEIM mendahului kendaraan lain dan mengambil jalur kanan hingga bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka-luka dan satu penumpang bayi berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit.
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dalam kasus kecelakaan di wilayah Wanea, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka namun penasihat hukum tersangka membawa surat keterangan dokter kepada penyidik yang intinya tersangka tidak dapat memberikan keterangan saat ini karena sakit.
Selanjutnya penyidik akan melakukan langkah hukum berupa pemeriksaan saksi dokter yang mengeluarkan surat dokter dan melayangkan surat panggilan kedua sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pada kasus di Boulevard Dua, tersangka diketahui merupakan anggota Polri dan tetap diproses hukum serta menjalani pemeriksaan internal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (EffendyIskandar)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
