Sekprov Tahlis Sampaikan Telegram Mendagri Soal Larangan dan Kewenangan Pemda

Spread the love

Jurnalline.com, Manado — Tahlis Galang, Tindak Lanjut Telegram Mendagri 9 Mei Atur Larangan dan Kewenangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti telegram dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Mei yang mengatur posisi kepulauan dalam aktivitas kenegaraan. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kenegaraan wajib dilaksanakan di dalam negeri, dengan dua pokok aturan yang ditekankan dalam telegram tersebut.

Pernyataan itu disampaikan di Manado, Senin (11/5/2026). Menurut Sekprov, aturan pertama melarang pihak yang sedang menjalani proses hukum atau ditahan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sementara aturan kedua berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan di wilayah kepulauan.

Tahlis Galang menjelaskan, larangan bagi mereka yang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap untuk terlibat dalam pengambilan keputusan strategis di daerah.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang selama proses hukum berlangsung.

Untuk aturan kedua, Sekprov Sulut menyebut bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Namun, semua aktivitas kenegaraan, termasuk rapat koordinasi, pengesahan peraturan, dan kegiatan seremonial, wajib dipusatkan di dalam negeri tanpa kecuali.

Sebagai tindak lanjut atas telegram tersebut, Tahlis Galang telah menandatangani komitmen tertulis yang ditujukan kepada seluruh bupati di Sulawesi Utara.

Para Bupati diminta bertindak sebagai pelaksana tugas yang mengawal langsung instruksi ini di lingkungan pemerintah kabupaten masing-masing.

Komitmen yang sudah ditandatangani itu juga memerintahkan agar bupati segera menyosialisasikan dua pokok aturan tersebut kepada jajaran perangkat daerah. “Setiap pelanggaran terhadap larangan pelaksanaan tugas bagi pihak yang sedang ditahan akan berhadapan dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Sekprov Sulut berharap dengan adanya aturan ini, penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan dapat berlangsung tertib dan tidak terganggu oleh celah hukum. “Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terhadap larangan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.” Tandasnya (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.