Viral Ancaman Wartawan, Ayah Ken Ken Datangi Media dan Sampaikan Permintaan Maaf
May 21, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kasus viral pria bernama Ken Ken yang dijuluki “Bang Jago” usai videonya beredar luas di media sosial akhirnya mendapat respons dari pihak keluarga. Ayah Ken Ken, Sutari, mendatangi sejumlah jurnalis di Tangerang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, Rabu (20/5/2026).
Dengan raut wajah penuh kegelisahan, Sutari mengaku menyesalkan persoalan yang menyeret nama anaknya hingga menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers yang merasa tersinggung atas ucapan anaknya dalam video yang dinilai bernada ancaman terhadap wartawan.
“Saya sebagai orang tua meminta maaf sebesar-besarnya kepada wartawan, khususnya jurnalis di Tangerang, yang merasa tersinggung atas ucapan anak saya,” ujar Sutari.
Sutari menegaskan dirinya tidak membenarkan tindakan sang anak. Namun, di balik polemik yang terjadi, ia juga mengkhawatirkan kondisi keluarga, terutama dua anak perempuan Ken Ken yang masih bersekolah.
Menurutnya, anak-anak tersebut belum memahami persoalan yang sedang terjadi. Ia khawatir sorotan publik terhadap kasus ini dapat berdampak pada kondisi psikologis maupun kehidupan sosial mereka di lingkungan sekolah dan tempat tinggal.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sutari berharap permohonan maaf yang disampaikannya dapat diterima dan situasi kembali kondusif. Ia juga berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangerang, R. Herwanto, membenarkan bahwa pihak keluarga datang ke sekretariat sebagai tamu untuk menyampaikan permohonan maaf.
Ia menyatakan bahwa sebagai tuan rumah, pihaknya menerima kedatangan tersebut dengan baik, terlebih tujuan kedatangan adalah untuk menyampaikan itikad baik.
“Kami pada dasarnya sudah memaafkan. Apalagi yang datang adalah orang tua yang secara langsung menunjukkan itikad baik dan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah jurnalis,” ujar Herwanto yang akrab disapa Bang Wanto.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait proses hukum, tentu sudah ada pihak yang menangani. Namun secara kemanusiaan, kami membuka ruang penyelesaian secara baik,” tambahnya.
Bang Wanto juga mengingatkan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan atau dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pernyataan ataupun tindakan yang bernada intimidatif terhadap jurnalis,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan dampak lebih luas, khususnya terhadap keluarga yang tidak terkait langsung, termasuk anak-anak.
Di sisi lain, kalangan jurnalis juga mengapresiasi langkah keluarga yang dinilai menunjukkan tanggung jawab moral. Zahdun, wartawan media online, menyebut permintaan maaf tersebut sebagai langkah positif.
“Kami menghargai itikad baik dari pihak keluarga. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Irfansyah, jurnalis media online, yang menilai pendekatan humanis penting dalam meredam situasi.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak keluarga. Ini menunjukkan kesadaran untuk memperbaiki keadaan,” kata Irfansyah.
Meski demikian, keduanya menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi wartawan serta menghindari tindakan intimidatif dalam bentuk apapun.
Sementara itu, Ken Ken saat ini telah diamankan di Polresta Tangerang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait video viral yang memicu reaksi dari kalangan jurnalis.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa selain proses hukum, penyelesaian persoalan juga membutuhkan itikad baik, tanggung jawab moral, serta komunikasi yang bijak dari semua pihak.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,011)
- Internasional (30)
- Nasional (84,593)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,886)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 3, 2026
Babinsa Koramil 01 dan 03 Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kondusivitas Wilayah
- September 3, 2026
Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Bersama Cegah Kejahatan
- September 3, 2026
Polres Serang Resmikan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, Wujudkan Pelayanan Polri Lebih Dekat Dengan Masyarakat
- September 3, 2026
Respon Cepat Laporan 110, Polsek Cikande Amankan Kebakaran Lahan di Jalan Raya Serang-Jakarta
- September 3, 2026
36 Tahun JNE, “Melesat Hebat”: Bang Zeck Titip Pesan, Semangat, Harapan Dan Doa Untuk Seluruh Insan JNE
- September 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



