Menuju Indonesia Emas 2045, ADI Dorong Reformasi Profesi Dosen sebagai Pilar Ekonomi Berbasis Pengetahuan
July 8, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) mendorong reformasi profesi dosen sebagai bagian dari agenda strategis membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Penguatan profesi dosen dinilai menjadi fondasi penting bagi transformasi Indonesia dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi berbasis pengetahuan atau knowledge-based economy.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., yang akrab disapa Prof. Ale, menegaskan bahwa dosen memiliki peran sentral dalam mencetak SDM unggul, memperkuat riset, mendorong inovasi, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Menurut Prof. Ale, Indonesia tidak dapat terus bertumpu pada ekonomi berbasis komoditas dan sumber daya alam apabila ingin menjadi negara maju. Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, pendidikan tinggi, riset, inovasi, dan kualitas manusia harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
“Kalau kita serius ingin mencapai Indonesia Emas 2045, kita harus bergeser dari ekonomi berbasis Sumber Daya Alam ke knowledge-based economy. Motor penggeraknya adalah SDM unggul, dan yang mencetak SDM unggul itu adalah dosen yang sejahtera,” ujar Prof. Ale dalam program Indonesia Kita Garuda TV, Selasa, 7 Juli 2026.
Belajar dari Singapura, Indonesia Perlu Memperkuat SDM
Prof. Ale mencontohkan Singapura sebagai negara dengan keterbatasan sumber daya alam, namun mampu melompat menjadi negara maju karena konsisten berinvestasi pada kualitas sumber daya manusia, pendidikan tinggi, riset, dan inovasi.
Menurutnya, pelajaran tersebut relevan bagi Indonesia. Dengan jumlah penduduk besar, potensi sumber daya alam, dan posisi strategis di kawasan, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi kekuatan dunia. Namun, modal tersebut hanya dapat dioptimalkan apabila kualitas manusia dan ekosistem pengetahuannya diperkuat.
Dalam konteks itu, kesejahteraan dan perlindungan profesi dosen tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis negara. Dosen adalah aktor utama yang menjaga keberlanjutan ilmu, membimbing generasi muda, menghasilkan riset, dan mendorong lahirnya inovasi.
Polemik Kesejahteraan Dosen Harus Jadi Momentum Pembenahan
ADI menilai polemik kesejahteraan dosen yang mencuat melalui sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi perlu dilihat sebagai momentum pembenahan sistemik pendidikan tinggi nasional.
Salah satu sorotan publik muncul ketika seorang dosen bergelar doktor menyampaikan bahwa gaji pokok yang diterimanya berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan. Meski sejumlah pihak perguruan tinggi menjelaskan bahwa penghasilan dosen juga dapat mencakup tunjangan, insentif, dan honor kegiatan akademik, Prof. Ale menilai hal tersebut justru menunjukkan pentingnya reformasi struktur penghasilan dosen.
Menurut Prof. Ale, persoalan utama bukan semata-mata pada besaran total pendapatan bulanan atau take-home pay, melainkan pada struktur dasar penghasilan yang belum cukup kuat. Sebab, berbagai komponen tambahan seperti insentif mengajar, insentif riset, tunjangan fungsional, maupun honor kegiatan akademik bersifat variabel dan tidak selalu melekat secara tetap.
“Kalau kita bicara take-home pay, itu komponennya dinamis dan variabel tidak tetap—bisa dari insentif mengajar atau riset. Masalahnya, begitu dosen mengambil tugas belajar S3, semua insentif itu disetop. Dosen kembali ke gaji pokok yang sangat kecil, cuma 2 koma sekian juta. Perjuangan ADI adalah memastikan gaji pokoknya yang harus kuat dan layak, bukan berlindung di balik angka take-home pay,” tegas Prof. Ale.
Mayoritas Dosen Berada di Level Fungsional Bawah
Prof. Ale juga menyoroti struktur jabatan fungsional dosen di Indonesia. Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari sekitar 328.000 dosen di Indonesia, kelompok yang telah berada pada jenjang mapan seperti Guru Besar dan Lektor Kepala jumlahnya masih relatif kecil.
Sebaliknya, lebih dari 80 persen atau sekitar 275.000 dosen berada di lapisan bawah, mulai dari belum memiliki jabatan fungsional, Asisten Ahli, hingga Lektor. Kelompok inilah yang dinilai paling rentan menghadapi persoalan kesejahteraan karena belum memiliki jenjang karier dan struktur penghasilan yang cukup kuat.
Prof. Ale menegaskan, dosen tidak hanya bekerja di ruang kelas. Dosen dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan dasar dosen perlu dipenuhi agar mereka dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan inovasi.
“Sesuai teori Maslow, kebutuhan dasar (basic needs) harus selesai dulu baru bisa berpikir inovasi. Dosen butuh modal beli buku, akses jurnal, dan update ilmu. Maka, ADI bersikap tegas: gaji pokok minimal dosen harus ditetapkan dua kali dari UMR regional setempat,” ujar Prof. Ale.
Penguatan Profesi Dosen Berpengaruh pada Mutu Lulusan
Penguatan profesi dosen dinilai tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Ketika dosen harus membagi fokus untuk mencari penghasilan tambahan, waktu dan energi untuk membimbing mahasiswa, memperbarui bahan ajar, melakukan penelitian, serta meningkatkan kapasitas akademik dapat ikut terganggu.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, dalam pembahasan isu tersebut turut menyoroti adanya krisis pembelajaran atau learning crisis yang berdampak pada mutu lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi karena kualitas lulusan sangat menentukan daya saing sumber daya manusia Indonesia di dunia kerja.
Karena itu, reformasi profesi dan penguatan kesejahteraan dosen perlu dipandang sebagai bagian dari strategi besar memperbaiki kualitas lulusan, bukan sekadar persoalan administratif penggajian.
DPR Dorong Standar Nasional Perlindungan Profesi Dosen
Dorongan reformasi profesi dosen juga mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Dalam pembahasan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan bahwa DPR tengah memproses draf RUU Sisdiknas baru yang akan mengintegrasikan aturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi.
Melalui regulasi tersebut, DPR didorong untuk merumuskan standar nasional perlindungan dan penghasilan minimum dosen agar terdapat acuan yang lebih jelas dan berkeadilan bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
RUU Sisdiknas diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem pendidikan nasional, termasuk memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan esensial, seperti penguatan tenaga pendidik, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan riset, dan daya saing lulusan.
Momentum Membangun Pendidikan Tinggi yang Berdaya Saing
ADI menilai, momentum pembahasan regulasi pendidikan nasional dan meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi dosen perlu diarahkan pada agenda yang lebih besar, yakni penguatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.
Prof. Ale menegaskan, negara yang ingin maju harus berani menempatkan dosen, peneliti, dan perguruan tinggi sebagai fondasi utama pembangunan pengetahuan. Sebab, dari perguruan tinggi lahir inovasi, riset, teknologi, kepemimpinan intelektual, dan SDM unggul yang akan menentukan masa depan bangsa.
Dengan demikian, reformasi profesi dosen bukan hanya isu sektoral, melainkan bagian dari agenda strategis nasional untuk memastikan Indonesia mampu bersaing dalam percaturan global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,577)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 3, 2026
Babinsa Koramil, Perkuat Keamanan Dan Kondusifitas Wilayah
- September 3, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 2, 2026
TNI AL MUSNAHKAN 1,4 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL HASIL PENINDAKAN DI MERAUKE
- September 2, 2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



