Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal
July 8, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Rabu (08/07).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih nomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.
Bronto menerangkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya,” jelas Bronto.
Lebih lanjut, Bronto menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Bronto juga mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Menurutnya, rokok legal atau bercukai memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak ketika bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasan rokok legal mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara itu, rokok ilegal atau rokok tanpa cukai tidak memiliki pita cukai sama sekali. Umumnya kualitas cetak kemasan lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sejenis. Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli agar tidak ikut mendukung peredaran barang ilegal,” terang Bronto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk rokok dan tidak tergiur dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Maruli
Fram69
(Bidhumas).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,577)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 3, 2026
Babinsa Koramil, Perkuat Keamanan Dan Kondusifitas Wilayah
- September 3, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 2, 2026
TNI AL MUSNAHKAN 1,4 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL HASIL PENINDAKAN DI MERAUKE
- September 2, 2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



