Lantik 128 Hukum Tua, Bupati RD Tekankan Integritas Dalam Kepemimpinan

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Penguatan pemerintahan desa menjadi salah satu fokus pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 128 Hukum Tua (kepala desa) hasil Pemilihan Hukum Tua Serentak 2026 di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026).

Pelantikan dipimpin langsung Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., serta disaksikan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda, DPRD, jajaran perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga para Hukum Tua.

Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini adalah awal dari sebuah pengabdian yang sesungguhnya. Sumpah jabatan yang Saudara ucapkan merupakan ikrar yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Bupati RD

Ia juga meminta kepada Seluruh Hukum Tua membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Bupati RD mengajak seluruh kepala desa untuk mengakhiri perbedaan yang muncul selama kontestasi Pilhut.

Menurutnya, setelah proses demokrasi selesai, seluruh warga harus kembali bersatu membangun desa.
“Jangan ada lagi sekat-sekat politik. Jadilah pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik,” jelasnya

Selain memperkuat pelayanan publik, para Hukum Tua diminta membangun kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, petani, pelaku UMKM, serta seluruh unsur masyarakat untuk mempercepat pembangunan desa.

Bupati menegaskan, bahwa Kemajuan daerah sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan dari tingkat desa.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan mampu mendorong ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian budaya, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Diketahui Pelantikan 128 Hukum Tua di 25 kecamatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, pemerataan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.