Koramil 03/Serpong Bersama BPBD Tangsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Keranggan
July 30, 2026- Tweet
- Pin It

Jurnalline.com, Kodam Jaya, Tangerang Selatan – Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tangerang bekerja sama dengan BPBD Kota Tangerang Selatan melaksanakan pendistribusian air bersih kepada warga terdampak kekurangan air di Kampung Koceak RT 005/002, RT 006/002 dan Kampung Momongor RT 001/001, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri Babinsa Koramil 03/Serpong, personel BPBD Tangsel, Staf Sekretariat Kelurahan Keranggan Afrizal Wiguna, Ketua RW 02 Nasrullaah, Ketua RT 005 Gofur, Ketua RT 001 Sofyan, serta masyarakat setempat.
Danramil 03/Serpong Mayor Czi Hernowo mengatakan Dalam kegiatan tersebut disalurkan sebanyak 5.000 liter air bersih, terdiri dari 2.000 liter untuk Kampung Koceak RT 005/002, 1.500 liter untuk Kampung Koceak RT 006/002, dan 1.500 liter untuk Kampung Momongor RT 001/001. Selain pendistribusian air bersih, tim kesehatan juga memberikan layanan pemeriksaan kolesterol dan konsultasi kesehatan kepada warga.
“Melalui kegiatan ini, Koramil 03/Serpong bersama BPBD Kota Tangerang Selatan menunjukkan kepedulian dan sinergi dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah binaan.tegasnya
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,236)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (83,997)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,720)
- Olahraga (600)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (908)
Berita Terkini
-
July 30, 2026
GAGALKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA, TNI AL SITA PULUHAN RIBU BUNGKUS ROKOK ILEGAL DI MERAUKE *Jalesveva Jayamahe* Jurnalline.com, Jakarta, – TNI AL dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Dankoderal XI Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto dihadapan para awak media dalam kegiatan Press Conference yang berlangsung di Holding Room Lantai I Mako Kodaeral XI, Merauke, Kamis (30/07). Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket rokok tanpa cukai dari Surabaya menuju Merauke melalui jalur laut menggunakan Kapal Motor (KM) Spill Hasya yang sandar di Pelabuhan Umum Yos Sudarso Merauke pada 21 Juli 2026. Setelah muatan dibongkar dan ditampung di salah satu jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), barang tersebut dikirimkan ke Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu pada Selasa (28/07). Tim Gabungan yang terdiri dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Staf Intelijen (Sintel) Kodaeral XI kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat paket dibuka bersama penerima barang berinisial DARP (26), petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal. Dari hasil penggeledahan lanjutan, Tim Kodaeral XI mengamankan total 94 dus atau sebanyak 75.520 bungkus rokok ilegal. Komandan Kodaeral XI menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen nyata TNI AL dalam mengawal penegakan hukum dan melindungi perekonomian negara dari praktik ilegal. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL, khususnya Kodaeral XI, dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Kami juga mengapresiasi pihak jasa pengiriman dan masyarakat yang telah peduli memberikan informasi awal. Sinergi ini merupakan faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Komandan Kodaeral XI. Perkiraan kerugian cukai negara berdasarkan Permenkeu No. 26 Tahun 2026 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, nilai barang bukti tersebut diperkirakan sebesar Rp1.359.360.000,- dengan potensi kerugian cukai negara mencapai Rp1.348.809.856,- dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta nilai ekonomis barang yang diperkirakan mencapai Rp 2.708.169.856,- (dua milyar tujuh ratus delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah). Saat ini seluruh barang bukti beserta pihak yang terkait masih diamankan di Mako Kodaeral XI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang untuk pendalaman lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini searah dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwasanya TNI AL terus berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum serta mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Dre Dinas Penerangan Angkatan Laut
-
July 30, 2026
Koramil 03/Serpong Bersama BPBD Tangsel Salurkan Air Bersih untuk Warga Keranggan
-
July 30, 2026
Sempat Bawa Pisau, Perempuan Diduga ODGJ di Jurangmangu Dievakuasi Babinsa ke Dinsos
-
July 30, 2026
Babinsa Koramil 02/Batuceper Perkuat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Jurumudi
-
July 30, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 05/Ciputat Salurkan 20 Paket Sembako untuk Warga
-
July 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




