Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
August 24, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat – Polisi menjelaskan duduk perkara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang debt collector (DC) diduga masuk secara paksa ke dalam sebuah mobil yang melaju di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam insiden tersebut, seorang pengemudi mengaku mendapat intimidasi setelah didatangi debt collector yang meminta kendaraan dihentikan lantaran disebut memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan.
Polisi juga mengamankan 1 orang pelaku berinisial E terkait insiden tersebut
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah video kejadian tersebut viral di masyarakat.
Nasriadi mengatakan peristiwa pertama terjadi pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan yang sedang digunakan korban dan kemudian terjadi cekcok antara keduanya.
“Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil,” jelas Nasriadi, Senin, 24/8/2026
Menurutnya, setelah debt collector berada di dalam kendaraan, mobil tetap melaju. Di dalam mobil kemudian terjadi pembicaraan yang disertai dugaan ancaman.
Korban disebut merasa ketakutan karena mendapatkan ancaman apabila kendaraan tidak berhenti atau tidak diarahkan menuju kantor pihak debt collector tersebut, sehingga pengemudi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cengkareng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cengkareng bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terlapor.
Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terlapor berinisial E di kantornya yang berada di wilayah Cengkareng. Selanjutnya, E dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” ujar Nasriadi.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kembali terjadi keributan yang kemudian turut menjadi viral di media sosial.
Nasriadi menjelaskan, kejadian tersebut bukan merupakan keributan antara debt collector dengan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan terlapor yang datang ke sekitar Polsek Cengkareng.
Sejumlah rekan debt collector tersebut datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi. Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.
“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” terang Nasriadi.
Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi.
Setelah keadaan kembali kondusif, para rekan terlapor meninggalkan lokasi.
Nasriadi menegaskan bahwa laporan polisi hingga saat ini masih berlanjut dan tidak ada pencabutan perkara dari pihak pelapor.
Sementara terlapor E masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, termasuk aksi intimidasi, ancaman, penganiayaan maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.
“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” tegas Nasriadi.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan oleh terlapor seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan debt collector yang melanggar hukum agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya.
Alexander
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,412)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
- August 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Reteh
- August 24, 2026
Laporan Warga via 110 Berujung Penangkapan, 8 Paket Sinte Disita
- August 24, 2026
Kepsek Jennie Tengker, Apresiasi SD Inpres Kayuuran Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen – RI
- August 24, 2026
Satgas Sampah Koramil 07/Pondok Aren Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pondok Kacang Barat
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



