Polres Jakbar dan Polsek Metro Tamansari Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Upal Hingga Alat Cetak Disita
August 24, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat Bersama Dengan Polsek Metro Tamansari mengungkap sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, produksi uang palsu dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Adapun, kasus ini terungkap pada Agustus 2026. Sementara produksi upal dilakukan sejak Januari 2026.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Nasriadi dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi.
Sementara mesin yang berada di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi dinilai berhasil.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.
Polisi mengungkap produksi dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya.
“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Nasriadi.
Sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO.
Uang palsu itu selanjutnya diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi.
Sindikat kemudian kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar.
Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah uang palsu yang gagal ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar.
“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” jelas Nasriadi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Nasriadi menegaskan, polisi menggunakan istilah “lembar” karena uang palsu tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang.
Selain uang palsu, polisi turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan dan uang dolar palsu serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Sebanyak 11 orang telah diamankan dan memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional.
Lalu N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK dan J mengikat uang, R mendesain, sedangkan W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.
Polisi juga masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F.
Adapun, para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.
Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).
Dia meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Jangan tertipu, tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” kata Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi memastikan pengejaran terhadap jaringan pengedar uang palsu masih terus dilakukan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby Zulfikar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, aktivitas produksi uang palsu tersebut berlangsung pada Januari dan Mei 2026.
Dalam dua kali produksi itu, mereka mencetak puluhan ribu lembar upal dengan tingkat keberhasilan yang berbeda.
Pada produksi pertama, mereka mencetak sekitar 12.000 lembar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 lembar dinyatakan cacat sehingga tidak menyerupai uang asli secara sempurna.
Sementara sekitar 8.000 lembar lainnya dinilai oleh para tersangka upal tersebut memiliki kemiripan dengan uang asli dan kemudian dijual.
“Cetakan pertama sebanyak 12.000 lembar. Yang cacat itu ada 4.000 lembar. Tetapi yang 8.000 lembar itu sama menurut penilaian mereka dengan uang asli,” katanya.
Sebanyak 8.000 lembar tersebut kemudian ditukar dengan uang asli melalui skema yang telah disiapkan sindikat.
Bobby menjelaskan, skema pertukarannya menggunakan perbandingan satu banding empat, yakni satu uang asli ditukar dengan empat lembar uang yang diduga palsu.
“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp235 juta, itu merupakan skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” ucapnya.
“Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tambah Bobby.
Fram69
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,415)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Polres Jakbar dan Polsek Metro Tamansari Bongkar Sindikat Uang Palsu, 11 Tersangka Ditangkap dan 15.610 Lembar Upal Hingga Alat Cetak Disita
- August 24, 2026
TNI AL Dan Tim Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla Di Banjar baru
- August 24, 2026
Patroli Malam, Koramil 04/Ciledug dan Koramil 05/Ciputat Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 24, 2026
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
- August 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Reteh
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



