Lapas Pemuda Tangerang Perkuat Transparansi Layanan Warga Binaan Lewat SDP
September 2, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang terus memperkuat kualitas pelayanan kepada warga binaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan mengoptimalkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai sistem pengelolaan data dan layanan informasi warga binaan.
Penerapan SDP menjadi bagian dari upaya Lapas Pemuda Tangerang menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah self service, yakni fasilitas yang memungkinkan warga binaan mengakses informasi mengenai data pribadi dan status masa pidana secara mandiri melalui perangkat yang terintegrasi dengan SDP dan pemindaian sidik jari.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, mengatakan pemanfaatan teknologi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan.
“Kami terus mendorong pelayanan yang transparan, mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan SDP menjadi salah satu instrumen untuk mendukung proses tersebut,” ujar Mohamad Fadil, Selasa (1/9/2026).
Self Service Permudah Warga Binaan Akses Informasi
Kasubsi Registrasi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Indra Fadh Faisal, mengatakan layanan self service memberikan kemudahan bagi warga binaan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan data dan status masa pidananya.
Menurut Indra, layanan tersebut memungkinkan warga binaan mendapatkan informasi mengenai dirinya secara lebih mudah, tanpa sepenuhnya bergantung pada proses administrasi manual.
“Dengan adanya layanan self service, warga binaan dapat mengakses informasi terkait dirinya secara mandiri. Ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan registrasi,” ujar Indra.
Ia menjelaskan, berbagai data warga binaan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan sehingga informasi dapat tersimpan dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SDP sangat membantu dalam pengelolaan data warga binaan. Mulai dari identitas, status perkara hingga informasi masa pidana dapat dikelola melalui sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Indra menambahkan, digitalisasi pelayanan juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian informasi kepada warga binaan.
“Kami ingin pelayanan registrasi semakin terbuka dan mudah dipahami. Warga binaan juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai status dirinya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, penggunaan sistem digital bukan hanya memberikan kemudahan bagi warga binaan, tetapi juga membantu petugas dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, serta pembaruan data secara lebih tertib.
“Dengan sistem yang terintegrasi, pencatatan data menjadi lebih tertib dan dapat ditelusuri. Ini tentunya mendukung pelayanan yang lebih cepat, tepat dan akuntabel,” pungkas Indra.
Digitalisasi Perkuat Akuntabilitas Pelayanan
Pemanfaatan SDP juga dinilai dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan di lingkungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Setiap proses pengelolaan data yang tercatat dalam sistem membuat administrasi menjadi lebih terukur dan dapat ditelusuri. Digitalisasi juga mengurangi ketergantungan terhadap proses administrasi secara manual.
Kondisi tersebut diharapkan dapat mempersempit celah terjadinya penyimpangan dalam pelayanan, termasuk praktik pungutan liar.
Mohamad Fadil menegaskan bahwa transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang profesional.
“Setiap pelayanan harus dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan warga binaan memperoleh haknya tanpa adanya praktik yang menyimpang,” tegas Fadil.
Selain mendukung kebutuhan internal, sistem informasi pemasyarakatan juga menjadi bagian dari upaya penyediaan data dan informasi melalui kanal yang tersedia bagi publik sesuai dengan ketentuan.
Transparansi Berjalan Bersama Pembinaan
Penerapan teknologi digital di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan.
Pelayanan pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga bagaimana warga binaan mendapatkan pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Abi Mantrana, mengatakan transparansi pelayanan harus berjalan seiring dengan pendekatan pembinaan yang humanis.
“Pelayanan yang baik bukan hanya soal sistem yang modern, tetapi juga bagaimana petugas memberikan pelayanan secara humanis dan warga binaan memahami hak serta kewajibannya. Kami berharap teknologi ini benar-benar memberikan manfaat dalam proses pembinaan,” ujar Abi.
Penguatan SDP dan layanan self service pada akhirnya menjadi bagian dari transformasi pelayanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Melalui sistem tersebut, Lapas Pemuda Tangerang berupaya meningkatkan transparansi informasi, akuntabilitas administrasi, ketertiban pengelolaan data, serta pemenuhan hak warga binaan, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan pelayanan yang humanis.
Dengan pemanfaatan teknologi yang semakin optimal, pelayanan pemasyarakatan diharapkan tidak hanya menjadi lebih cepat dan tertib, tetapi juga mampu memberikan kepastian informasi serta meningkatkan kepercayaan terhadap proses pelayanan di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,559)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,873)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Illegal Dan WNA Bangladesh Di Perairan Dumai, Riau
- September 2, 2026
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Tukar Kartu dan Intip PIN Korban Dibekuk Polres Jakbar
- September 2, 2026
Apel Siaga Karhutla Minahasa, Pencegahan Dini dan Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci Utama
- September 2, 2026
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sulut Pimpin Ziarah ke TMP Kota Manado
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Penerimaan Prajurit TNI AD Gratis, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



