Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Tukar Kartu dan Intip PIN Korban Dibekuk Polres Jakbar
September 2, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang menyasar nasabah saat hendak mengambil uang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak hanya mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi, tetapi juga menukar kartu asli korban dengan kartu ATM palsu serta mengintip nomor PIN korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal Akbp Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, Kanit Krimum Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, kasus tersebut melibatkan jaringan dengan pembagian tugas yang cukup terstruktur.
Setidaknya terdapat empat orang tersangka yang diamankan, yakni FR, AP, AF, dan TH.
“Jadi si tersangka ini sudah sindikat. Ada yang memantau dari luar dan ada juga yang sudah standby di ATM dua orang,” kata Nasriadi, Selasa, 1/9/2026.
Menurut Nasriadi, modus tersebut diawali dengan pelaku memasukkan tusuk gigi ke lubang tempat kartu ATM. Akibatnya, kartu milik nasabah yang hendak bertransaksi tidak dapat masuk dengan sempurna ke mesin ATM.
Ketika korban kebingungan, salah satu pelaku kemudian datang dan berpura-pura menawarkan bantuan.
Pelaku seolah-olah menjadi orang yang mengetahui masalah pada mesin ATM tersebut. Dalam kondisi korban membutuhkan pertolongan, pelaku kemudian meminta atau mengambil kartu ATM milik korban dengan alasan hendak membantu memasukkannya ke mesin.
Namun, pada saat itulah aksi trik sulap dilakukan.
Pelaku dengan cepat menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu palsu. Kartu asli kemudian dikuasai pelaku, sedangkan korban menerima kartu palsu.
“ATM yang asli dipegang oleh si pelaku, ATM yang palsu dipegang oleh si korban,” ujar Nasriadi.
Setelah kartu ditukar, korban kemudian kembali mencoba bertransaksi menggunakan kartu palsu tersebut. Karena bukan kartu asli milik korban, transaksi tidak dapat dilakukan dan mesin ATM akan menampilkan keterangan bahwa kartu tidak dapat diproses.
Kondisi tersebut sengaja dimanfaatkan pelaku agar korban mengira telah terjadi gangguan pada kartu atau mesin ATM.
PIN Korban Diintip
Tidak berhenti pada penukaran kartu, sindikat tersebut juga memiliki anggota lain yang bertugas mengawasi korban ketika memasukkan PIN.
Pelaku mengamati angka PIN yang dimasukkan korban ke mesin ATM. Dengan demikian, setelah kartu asli berhasil dikuasai, sindikat sudah memiliki dua informasi penting, yakni kartu ATM asli dan nomor PIN.
“Ketika mereka sudah menguasai ATM yang asli, kemudian sudah diketahui oleh PIN-nya, maka mereka akan pergi ke ATM yang lain untuk menguras uang yang ada di ATM si korban tersebut,” jelas Nasriadi.
Para pelaku kemudian berpindah ke lokasi ATM lainnya untuk menarik uang dari rekening korban. Polisi menyebut jaringan tersebut beraksi di sejumlah lokasi dan beberapa bank.
Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga menyiapkan sejumlah kartu ATM palsu. Kartu-kartu tersebut digunakan sebagai bagian dari modus pengelabuan terhadap korban.
Empat Tersangka Punya Peran Berbeda
Polisi menyebut empat tersangka yang diamankan memiliki tugas masing-masing dalam sindikat tersebut.
Salah satu tersangka bertugas mendekati korban dan melakukan penukaran kartu ATM. Tersangka lainnya bertugas mengawasi serta menghafalkan PIN yang dimasukkan korban.
Ada pula pelaku yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ATM untuk memastikan kondisi aman. Sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi yang membawa anggota sindikat berpindah dengan cepat dari satu lokasi ATM ke lokasi lainnya.
Pembagian tugas tersebut membuat aksi sindikat dapat dilakukan secara cepat dan terorganisasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 53 kartu ATM, dua tusuk gigi, amplas, lima unit telepon seluler, serta KTP.
Kerugian Korban Capai Rp205 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp205 juta.
“Yang kedua ini kita proses terkait LP di bulan Februari, dan kita mengikutinya berdasarkan LP Februari 2026. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp205 juta,” kata Arfan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran sindikat tersebut.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku baru melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Namun, polisi tidak langsung menyimpulkan bahwa jaringan tersebut hanya beraksi dua kali.
“Kami tanya baru dua kali, tapi kami akan melakukan pengembangan kembali,” ujar Arfan.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas para tersangka, termasuk kemungkinan adanya transaksi atau penarikan uang dari rekening korban di lokasi lain.
Belajar Modus Secara Otodidak
Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan indikasi bahwa para tersangka merupakan mantan pekerja bank atau pernah bekerja di sektor perbankan.
Arfan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka mempelajari modus tersebut secara otodidak.
“Jadi kami sudah cek, dari intriknya belum pernah dari bank, jadi mungkin belajar secara otodidak,” ujarnya.
Para pelaku juga diketahui membuat atau mencetak kartu ATM palsu yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Terkait tempat percetakan yang digunakan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak tersebut. Sejauh pemeriksaan sementara, belum ada indikasi bahwa tempat percetakan tersebut merupakan bagian dari sindikat.
Polisi menduga kartu tersebut dapat dicetak dengan alasan tertentu yang terlihat seperti kepentingan pribadi. Namun, kartu itu kemudian digunakan para tersangka untuk mengelabui korban.
“Kami mencari informasi karena mungkin bisa dibilang percetakannya belum terlibat, tapi dia mencetak secara mungkin bisa dibilang alasan koleksi pribadi dan sebagainya. Padahal ini dilakukan oleh dia untuk menipu orang lain,” kata Arfan.
Polisi Ingatkan Nasabah Tak Mudah Menerima Bantuan Orang Asing
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi mengimbau masyarakat lebih waspada ketika mengalami kendala saat menggunakan mesin ATM.
Nasriadi meminta nasabah tidak serta-merta menerima bantuan dari orang yang tiba-tiba menawarkan pertolongan ketika kartu ATM mengalami masalah.
Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat menjadi indikasi adanya pelaku yang sedang menjalankan modus ganjal ATM.
“Apabila ada masyarakat yang mengambil ATM, kemudian ATM-nya tidak bisa masuk, jangan langsung percaya kepada orang yang menawarkan jasa, ya. Karena bisa diduga mereka adalah bagian daripada jaringan,” kata Nasriadi.
Nasabah juga diminta tidak menyerahkan kartu ATM kepada orang lain dalam kondisi apa pun, terutama kepada orang yang tidak dikenal.
Jika terjadi masalah pada mesin ATM, masyarakat disarankan meminta bantuan kepada petugas keamanan atau pihak perbankan resmi.
“Minta bantuanlah kepada security bank atau pihak perbankan, ya. Karena merekalah yang lebih mengerti,” ujarnya.
Polisi menegaskan kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah korban kehilangan kartu, PIN, hingga uang yang tersimpan di rekening.
Modus ganjal ATM sendiri memanfaatkan situasi ketika nasabah sedang panik karena kartu tidak dapat digunakan. Dalam kondisi tersebut, pelaku berupaya tampil sebagai orang yang membantu, padahal sebenarnya tengah menjalankan aksi pencurian.
Dengan terbongkarnya sindikat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta mencari tahu apakah masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kehilangan uang akibat modus serupa.
Fram69
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,559)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,873)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Illegal Dan WNA Bangladesh Di Perairan Dumai, Riau
- September 2, 2026
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Tukar Kartu dan Intip PIN Korban Dibekuk Polres Jakbar
- September 2, 2026
Apel Siaga Karhutla Minahasa, Pencegahan Dini dan Sinergi Lintas Instansi Jadi Kunci Utama
- September 2, 2026
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sulut Pimpin Ziarah ke TMP Kota Manado
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Penerimaan Prajurit TNI AD Gratis, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



