Bupati RD Lantik 56 Pejabat Pemkab Minahasa, Tiga Kumtua Terima SK Plt
September 3, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, MINAHASA – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., kembali melakukan rotasi dan penyegaran jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.

Sebanyak 56 pejabat administrator dan pengawas resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan oleh Bupati Robby Dondokambey. Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (2/9/2026).
Selain melantik 56 pejabat, Bupati yang akrab disapa Bupati RD tersebut juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada tiga kepala desa atau hukum tua (Kumtua).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati RD menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat yang menerima amanah dan tugas baru.
Ia menegaskan, pelantikan bukan sekadar pergantian posisi dalam struktur pemerintahan, melainkan bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati, jabatan merupakan bentuk kepercayaan, tanggung jawab, sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas dan profesionalisme.
“Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah,” tegas Bupati RD.
Karena itu, ia meminta para pejabat tidak memandang jabatan semata-mata sebagai sebuah kehormatan.
“Sebaliknya, jabatan harus menjadi kesempatan untuk memberikan pengabdian yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya peran pejabat administrator dan pengawas dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif hingga pada tingkat pelaksanaan.
“Pejabat administrator harus mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan menjadi program dan kegiatan yang nyata, terukur serta memberikan manfaat,” katanya.
Sementara itu, pejabat pengawas diminta memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan, tepat sasaran, disiplin dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati RD menyampaikan lima arahan kepada para pejabat yang baru dilantik.
Pertama, melaksanakan tugas dengan integritas. Kedua, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab. Ketiga, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Keempat, membangun kerja sama dan kolaborasi. Kelima, bekerja berdasarkan target dan hasil.
“Diingatkan bahwa seluruh jajaran Pemkab Minahasa harus bergerak dalam satu arah pembangunan, yakni mewujudkan visi Minahasa Daerah Pariwisata yang Maju dan Sejahtera,” kata Bupati.
Ia meminta setiap pejabat memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak terhadap kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau saudara berada di bidang pelayanan, berikan pelayanan yang cepat dan ramah. Kalau di bidang ekonomi, pejabat diminta mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi masyarakat,” pesannya.
Untuk sektor infrastruktur, Bupati meminta pembangunan diarahkan agar mampu membuka akses serta mendukung kawasan-kawasan potensial.
Sementara sektor pendidikan, kesehatan, pertanian dan lingkungan hidup diharapkan terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Minahasa.
Bupati RD juga kembali mengingatkan seluruh pejabat untuk menjaga netralitas ASN, profesionalitas serta loyalitas kepada pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Para pejabat diminta tidak mudah terpengaruh kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak seluruh pejabat menjadikan jabatan sebagai ladang pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
“Jangan bertanya terlebih dahulu apa yang saya dapatkan dari jabatan ini. Tetapi tanamkan dalam diri kita pertanyaan, apa yang dapat saya berikan melalui jabatan ini untuk masyarakat dan daerah?” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati meminta seluruh pejabat yang baru dilantik segera bekerja dan beradaptasi dengan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
“Segera bekerja, segera beradaptasi, pahami tugas saudara dan berikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa dan seluruh masyarakat,” tandasnya.
(Effendy Iskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,580)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 3, 2026
Bupati RD Lantik 56 Pejabat Pemkab Minahasa, Tiga Kumtua Terima SK Plt
- September 3, 2026
Zilong Rimboka, Sang Juara Indonesia Derby 2026, Siap Jadi Salah Satu Sorotan di Tompaso
- September 3, 2026
Kejurnas Pacuan Kuda Kembali ke Tompaso Setelah 8 Tahun, Seri II 2026 Jadi Panggung Bergengsi di Sulawesi Utara
- September 3, 2026
Babinsa Koramil, Perkuat Keamanan Dan Kondusifitas Wilayah
- September 3, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



