Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
September 13, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias B alias R (31) di Kampung Tanah Merah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 321 butir Tramadol HCL yang diduga akan diedarkan tanpa izin.
Selain ratusan butir Tramadol, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp285 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kampung Tanah Merah. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Petugas kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi selanjutnya mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti Tramadol HCL yang diamankan terdiri dari 21 butir dalam lima bungkus kemasan strip silver garis hijau dan 300 butir lainnya dalam 30 bungkus kemasan serupa. Total barang bukti yang disita mencapai 321 butir.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat yang tidak memiliki izin edar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam Operasi Nila untuk memberantas peredaran obat dan zat yang berpotensi disalahgunakan. Informasi dari masyarakat juga sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mengungkap aktivitas yang melanggar hukum,” ujar Herbin.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain.
Herbin menegaskan, pemberantasan peredaran obat tanpa izin membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pemeriksaan kesehatan, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan dalam Operasi Nila tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan peredaran obat tanpa izin serta mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan masyarakat.
Rmf
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,755)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 13, 2026
Pemdes Tolok Satu Siapkan Program Prioritas Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- September 13, 2026
Kepsek Apresiasi Kemendikdasmen, Revitalisasi SD Inpres 2 Tumaratas Jadi Harapan Baru Tingkatkan Mutu Pendidikan
- September 13, 2026
Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satresnarkoba Tangerang Kota Sita 321 Tramadol
- September 13, 2026
Penyisiran Hari Keenam Di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- September 13, 2026
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
- September 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



