Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di Hari yang Sama
September 16, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan berinisial I (30) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Polisi menangkap tersangka NH alias N (21) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Irigasi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Andriano, merasa khawatir lantaran korban sebelumnya menghubunginya untuk meminjam uang dan mengatakan akan datang ke rumah.
Namun, setelah lebih dari setengah jam korban tidak kunjung datang. Saat dihubungi kembali, telepon seluler korban sudah tidak aktif. Merasa curiga, Andriano kemudian mendatangi rumah korban.
Sesampainya di lokasi, sepeda motor korban masih terparkir di depan rumah. Namun, pintu rumah dalam keadaan terkunci menggunakan gembok dari luar.
Andriano kemudian melihat adanya bercak darah di sekitar depan rumah serta genangan darah dari celah pintu dengan bantuan cahaya dari telepon selulernya. Ia lalu meminta bantuan warga untuk membuka gembok tersebut.
Setelah pintu terbuka, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan bersimbah darah. Korban mengalami sejumlah luka terbuka pada bagian tubuh dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi.
Jenazah selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan autopsi.
Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami 26 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam di sejumlah bagian tubuh. Pemeriksaan juga menemukan adanya luka pada bagian tulang rusuk dan organ dalam.
Dari pemeriksaan tersebut, dokter menyimpulkan sementara bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam pada bagian punggung yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah dan mengakibatkan pendarahan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Ditlantas dan Polres Sampang Polda Jawa Timur karena tersangka diketahui melarikan diri ke Sampang.
Dengan bantuan jajaran Polres Sampang bersama tim gabungan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, tersangka akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp1,2 juta kepada tersangka.
Saat tersangka datang menagih, korban disebut hanya mampu membayar Rp300 ribu. Kondisi tersebut membuat tersangka kecewa dan marah hingga terjadi cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga menggunakan celurit yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan untuk melukai korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait penemuan korban.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya. Koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah lain dilakukan karena tersangka diketahui melarikan diri,” ujar Herbin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antar kepolisian, termasuk dengan jajaran Polres Sampang.
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama jajaran Polres Sampang sehingga tersangka berhasil diamankan. Saat ini tersangka dalam penanganan Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler korban, gembok, rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, serta satu bilah celurit yang diduga digunakan tersangka dan ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses penyidikan terhadap tersangka terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Rmf
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,016)
- Internasional (30)
- Nasional (84,802)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,940)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 04/Jati Asih Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 16, 2026
Kabur ke Sampang, Tersangka Pembunuhan Berencana Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota di Hari yang Sama
- September 16, 2026
MKKS SMK Sukses Digelar, Kabid Join Entiman Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan di Sulut
- September 15, 2026
Membangun Generasi Unggul Lewat Kolaborasi Akademis
- September 15, 2026
Koramil /Ciledug Bersama Petugas Kebersihan dan Masyarakat Tangani Darurat Sampah di Pasar Lembang
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



