Dua Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Kaliber 9 Milimeter
September 16, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang — Tim Opsnal Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Keduanya diamankan kurang dari satu jam setelah aksi pencurian dilaporkan kepada polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Prambanan Raya, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga dilaporkan hilang.
Saat mengetahui kendaraan miliknya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang saat itu tengah melaksanakan patroli kring serse di sekitar lokasi.
Mendapat laporan bahwa sepeda motor korban dibawa pelaku ke arah Jalan Gatot Subroto, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Try Sartoto, S.H., langsung melakukan pengejaran dan pembuntutan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.00 WIB, dua terduga pelaku berinisial AA (22) dan HS (28) berhasil diamankan di depan RS Hermina, Jalan Raya Serang, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler, sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu unit Honda Vario milik pelaku, serta satu unit Honda Vario lainnya yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian berbeda di kawasan Buaran Indah, Tangerang.
Polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan berikut tujuh butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan tiga butir peluru hampa kaliber 9 milimeter.
Selain itu, petugas menyita tiga buah kunci T, 18 mata kunci T, serta tiga buah kunci magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi adanya pencurian kendaraan bermotor, personel langsung melakukan pengejaran dan pengembangan. Respons cepat seperti ini menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh,” ujar Herbin.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi perhatian serius karena dalam penangkapan ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi.
“Kami juga mengamankan senjata api rakitan, amunisi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana lain,” katanya.
Herbin menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kedua terduga pelaku.
“Penyidik masih melakukan pengembangan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi pemberkasan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan kepemilikan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 306 KUHP.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor maupun kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tutup Herbin.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,017)
- Internasional (30)
- Nasional (84,814)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,946)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 16, 2026
Koramil /Tangerang Dorong Wawasan Kebangsaan dan Latihan PBB untuk Bela Negara
- September 16, 2026
Yonarmed 13/Nanggala Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Ibu dan Balita di Perbatasan
- September 16, 2026
Yonarmed 13/Nanggala Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Ibu dan Balita di Perbatasan
- September 16, 2026
Prajurit Yonif 303/SSM Raih Prestasi Gemilang di Ajang Orthopedic Run 10K
- September 16, 2026
Estafet Kepemimpinan, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Penyerahan Jabatan Dankikav 8/KSC
- September 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



