Kemendikdasmen Minta Kepala Daerah Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti meminta seluruh kepala daerah memperkuat pengawasan terhadap program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di daerah.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 tertanggal 15 September 2026.

 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, Febry H.J. Dien, S.T., M.Inf.Tech., mengatakan surat edaran tersebut meminta pemerintah daerah turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.

 

“Surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia guna mengawasi program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan,” ujar Febry Dien.

 

Menurutnya, pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu program prioritas nasional yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Program tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

 

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.

 

Dukungan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.

 

Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses terhadap pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat.

 

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

 

Kemendikdasmen meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, bersama-sama melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah.

 

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan dan revitalisasi berjalan secara transparan dan akuntabel serta meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.

 

Dalam pelaksanaannya, pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme swakelola.

 

Satuan pendidikan bersama masyarakat setempat dilibatkan dalam proses tersebut guna membangun kepedulian sekaligus rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan yang dibangun atau direvitalisasi.

 

Keterlibatan masyarakat melalui mekanisme swakelola juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

 

Aktivitas pembangunan diharapkan turut menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar lingkungan satuan pendidikan.

 

Selain pengawasan langsung, Kemendikdasmen juga menyediakan kanal pengaduan bagi satuan pendidikan yang menerima program pembangunan dan revitalisasi.

 

Apabila ditemukan persoalan atau gangguan dalam pelaksanaan program, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi kementerian, Inspektorat Daerah terkait, maupun Kejaksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Surat edaran tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan bersama terhadap pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.

 

Melalui keterlibatan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat, program tersebut diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas lingkungan dan layanan pendidikan. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.