KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11,4 Miliar dari Proyek PUPR

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, terkait pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut.

Berdasarkan keterangan KPK, dugaan penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolmut pada Senin (21/9/2026).

Dalam rangkaian kegiatan penindakan tersebut, tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Kesehatan.

 

Dalam konferensi pers, Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan adanya dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

 

Menurut KPK, Bupati diduga turut menentukan pihak yang akan mendapatkan pekerjaan, termasuk mengatur atau melakukan plotting terhadap proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

 

KPK menyebut, dugaan pengaturan tersebut dilakukan dengan melibatkan Kepala Dinas PUPR. Kepala dinas diduga diperintahkan untuk menyiapkan daftar pekerjaan atau proyek beserta nama-nama vendor yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai.

 

Setelah daftar tersebut disiapkan, Kepala Dinas PUPR kemudian menghadap Bupati dengan membawa daftar proyek dan calon vendor. Nama calon pemenang selanjutnya diduga dituliskan pada setiap proyek yang telah tercantum dalam daftar tersebut.

 

Atas persetujuan Bupati, Kepala Dinas PUPR kemudian diduga berkoordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa untuk mengondisikan proses pengadaan agar pekerjaan dapat dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

 

KPK menduga pola tersebut merupakan bentuk pengondisian dalam proses administrasi maupun pelaksanaan lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

 

Selain dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proyek, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Dalam periode 2023 hingga 2026, total penerimaan yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp11,4 miliar.

 

“Selain ada dugaan pemerasan terkait proyek tersebut, saudara SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya berupa gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, yang total penerimaan tersebut saat ini diduga mencapai Rp11,4 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers Selasa (22/09/26) malam tadi

 

Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Masyarakat menantikan proses hukum yang dilakukan KPK serta pengungkapan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan dan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Effendy/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.