Alfrits Youce Opita: Program PTSL, ATR BPN Bertujuan Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Hak atas Tanah

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Senyum dan rasa syukur terlihat dari wajah masyarakat Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, saat menerima sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Tidak sekadar menyerahkan dokumen di kantor, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyerahkan sertifikat hingga ke rumah para penerima.

 

Kegiatan tersebut berlangsung Kamis (24/9/2026), bertempat di kediaman Hukumtua Desa Kaima, Arthur Supit, sekaligus menjadi bagian dari upaya BPN Minahasa menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat, mudah dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Kantah BPN Serahkan Puluhan Sertifikat PTSL ke Warga Desa Kaima Remboken

 

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa, Alfrits Youce Opita, didampingi Hukumtua Desa Kaima Arthur Supit, Camat Remboken Eigthmy Moniung, SH, bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.

 

Usai penyerahan secara simbolis, jajaran BPN Minahasa juga mendatangi sejumlah rumah warga untuk menyerahkan sertifikat secara langsung kepada masing-masing penerima.

 

Pola pelayanan door to door ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat dan humanis kepada masyarakat, terlebih dalam momentum HUT BPN tahun 2026.

 

BPN Minahasa Targetkan 1.500 Bidang Tanah

 

Kepala BPN Minahasa Alfrits Youce Opita menjelaskan, Program PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

 

“Ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kami di Kantor Pertanahan Minahasa melaksanakan pendaftaran dan pemberian hak atas tanah masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” ujar Alfrits.

 

Menurutnya, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menargetkan sekitar 1.500 bidang tanah untuk dapat diproses melalui program tersebut.

 

Khusus di Desa Kaima, terdapat hampir 30 sertifikat yang telah siap diserahkan kepada masyarakat setelah seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan dinyatakan lengkap.

 

Alfrits mengatakan, penyerahan sertifikat tidak hanya dilakukan secara simbolis di satu tempat. Kehadiran langsung jajaran BPN ke rumah warga merupakan bagian dari komitmen untuk mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

 

“Pelayanan ini kami lakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki tanda bukti hak atas tanah yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” jelasnya.

 

Apresiasi untuk Pemerintah Desa Kaima

Alfrits juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kaima yang dinilai aktif membantu kelancaran pelaksanaan PTSL, terutama dalam menggerakkan masyarakat serta membantu menyiapkan berbagai dokumen dan bukti kepemilikan tanah.

 

“Peran pemerintah desa luar biasa dalam menggerakkan masyarakat dan membantu kami dari Kantor Pertanahan dalam pemberkasan, termasuk pemenuhan bukti-bukti hak atas tanah dan berbagai persyaratan yang sangat diperlukan dalam penerbitan sertifikat,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, keberhasilan penerbitan sertifikat tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara BPN, pemerintah desa dan masyarakat sebagai pemohon.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah dengan kedudukan hukum yang lebih kuat.

 

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung aktivitas sosial maupun perekonomian.

 

“Dari sisi hukum, masyarakat lebih terjamin hak atas tanahnya. Dari sisi ekonomi, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat. Sementara bagi pemerintah, hal ini membantu menciptakan pengelolaan pertanahan yang semakin tertib,” terang Alfrits.

 

Desa Kaima Dapat Apresiasi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Minahasa turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kaima dan masyarakat atas dukungan mereka terhadap pelaksanaan Program PTSL.

 

Menurut Alfrits, Desa Kaima menjadi salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang berhasil menyelesaikan proses sertifikasi bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.

Keberhasilan itu, katanya, menunjukkan bahwa ketika BPN, pemerintah desa dan masyarakat berjalan bersama, proses pelayanan pertanahan dapat dilaksanakan dengan baik.

 

“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Kaima. Desa Kaima menjadi salah satu desa di Kabupaten Minahasa yang berhasil menyelesaikan proses sertifikasi bagi masyarakat yang mengikuti program ini,” katanya.

 

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh sekaligus motivasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Minahasa untuk terus mendukung program pemerintah di bidang pertanahan. (EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.