Kasie Intel Kejari Minahasa Syaiful Arif Dorong Pengelolaan Dana Desa Transparan dan Berintegritas

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Syaiful Arif, S.H., M.H., mendorong pemerintah desa untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan berintegritas.

 

Hal tersebut disampaikan Syaiful Arif dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa yang dilaksanakan di enam desa di wilayah Kecamatan Tompaso Barat, Jumat (2/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Syaiful menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Menurutnya, Hukum Tua bersama BPD perlu membangun komunikasi dan sinergi yang baik agar roda pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif.

 

“BPD memiliki peran penting dalam membantu jalannya pemerintahan desa. Karena itu, Hukum Tua dan BPD harus saling mengisi dan bersinergi,” ujar Syaiful.

 

Ia juga mengingatkan Hukum Tua dan seluruh jajaran perangkat desa untuk memahami prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, termasuk pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan.

 

Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP), serta program penanganan keadaan darurat dan kebencanaan.

 

Syaiful menegaskan, penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta sesuai dengan program dan kegiatan yang telah disepakati.

 

“Pada dasarnya, tertib dan disiplin anggaran,” tegasnya.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap perencanaan dan ketentuan pengelolaan anggaran menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

 

Potensi penyimpangan seperti markup anggaran, penggelapan penghasilan tetap (Siltap), maupun pekerjaan fiktif perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

 

Kejaksaan Negeri Minahasa, lanjutnya, terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2026.

 

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Materi yang disampaikan mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

 

Tidak hanya aspek administratif, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran pemerintah desa mengenai pentingnya pencegahan penyimpangan serta membangun integritas dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

 

Pengelolaan Dana Desa yang baik, kata Syaiful, tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memastikan anggaran digunakan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Melalui sinergi antara pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan aparat penegak hukum, diharapkan pengelolaan Dana Desa di enam desa wilayah Kecamatan Tompaso Barat dapat semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Tompaso Barat Anneke Rantung, SE, Sekretaris Kecamatan Tompaso Barat Jeanri N. Mamesah, SE, Hukum Tua Desa Touure, Alvian Mokalu, Hukum Tua Desa Touure Dua Sammy Oping,

jajaran BPD, serta perangkat desa.

 

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.