Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK
October 31, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Tardi, bersama jajaran mengikuti Workshop Integritas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikuti 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya integritas, serta mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam workshop tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, menegaskan pentingnya menjadikan berbagai peristiwa penindakan tindak pidana korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan pembenahan organisasi.
Menurut Swasti, yang akrab disapa Uty, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan. Langkah pencegahan harus diperkuat melalui perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya kerja setiap individu.
Ia juga menekankan bahwa penguatan integritas harus dimulai dari keteladanan pimpinan. Nilai-nilai antikorupsi akan sulit diterapkan secara konsisten apabila tidak disertai contoh nyata dari para pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Mujahidin Ma’ruf, menyampaikan bahwa integritas harus menjadi fondasi perubahan nyata dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik.
Menurutnya, integritas tidak cukup hanya dipahami sebagai konsep atau disampaikan melalui imbauan. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam kepatuhan terhadap peraturan, keberanian menolak penyimpangan, keteladanan pimpinan, serta pelaksanaan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab.
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk terbuka terhadap kritik dan senantiasa melakukan evaluasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas, lanjutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem kerja dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, turut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan pembangunan budaya antikorupsi yang tumbuh dari kesadaran setiap individu.
Harison mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dan langkah konkret untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Menurutnya, perubahan harus dimulai dari kesadaran pribadi, kemudian diterapkan dalam lingkungan kerja dan menjadi budaya bersama.
Ia juga mengajak seluruh jajaran menjadikan berbagai peristiwa yang terjadi sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola organisasi. Setiap individu maupun institusi, katanya, selalu memiliki kesempatan untuk berbenah dan membangun sistem kerja yang lebih baik.
Komitmen Pelayanan Pertanahan yang Bersih dan Transparan
Keikutsertaan Tardi bersama jajaran Kantah Kota Tangerang dalam workshop tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan.
Penguatan integritas diharapkan tidak berhenti pada pemahaman yang diperoleh selama kegiatan, tetapi juga tercermin dalam sikap, perilaku, dan proses pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini menjadi penting karena pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, kepastian hak atas tanah, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Melalui penguatan budaya antikorupsi, Kantah Kota Tangerang diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Integritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap aturan, penolakan terhadap segala bentuk penyimpangan, dan pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Integritas dimulai dari diri sendiri, diperkuat melalui keteladanan, dan diwujudkan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,043)
- Internasional (30)
- Nasional (85,558)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,155)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 31, 2026
Patroli/Siskamling, Babinsa Bersama Komduk Cegah Gangguan Kamtibmas
- October 31, 2026
Babinsa Koramil 04/Jati Asih Sisir Permukiman Warga Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Kejahatan
- October 31, 2026
TNI AL Gagalkan Pengiriman Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Kota Sorong
- October 31, 2026
Pasangan Dari PWI Kota Nasher-Nurdhany Masuk Finalis
- October 31, 2026
Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK
- October 31, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



