“Penangkapan Wartawan kemajuanrakyat.com Dianggap Sebagai Bentuk Kriminalisasi”
April 21, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTABARU (Kalsel) – Terlihat santai dan berpakai sangat rapih duduk di cafe Halte Food Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan, Ibnu Zakaria yang merupakan Manajemen Redaksi media kemajuanrakyat.com di dampingi oleh Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH selaku Kuasa Hukum M. Yusuf (Pewarta kemajuanrakyat.com), melakukan konferensi pers hari ini, Jum’at (20/04/2018), acara tersebut juga nampak turut di hadiri langsung oleh Istri M. Yusuf.
Memang hingga saat ini wartawan M. Yusuf masih berada di Kerangkeng Besi Ruang Tahanan Polres Kotabaru, atas tuduhan melanggar pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan Staff Humas PT. MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) sejak maret lalu ke Unit Kriminal Khusus.
Upaya Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum sebelumnya, Dariatman, SH & Rekan, yakni semenjak awal bulan April 2018 nampaknya belum disetujui sama sekali oleh Pihak Penyidik Kepolisian Polres Kotabaru, hingga akhirnya Redaksi salah satu media online kemajuanrakyat.com pun menurunkan Kuasa Hukum barunya yang didatangkan langsung dari Ibu Kota Jakarta.
Menurut Ibnu Zakaria, dari proses penangkapan hingga penahanan wartawan tersebut mendapat protes keras dari Redaksi medianya. Sedangkan tujuan dari acara Pers Conference, adalah mengangkat tema terkait Kebebasan Pers Adalah Hak Azasi Manusia.
“Jika kebenaran tidak boleh disampaikan, kejahatan kepentingan lebih dikedepankan. Tulisan kebenaran tak lagi ada perlindungan, Impusitas, pembiaran terhadap para pelaku kekerasan Pers bisa di pastikan akan merajalela di Kalsel ini. Kami akan terus lawan, karena kebenaran akan terus hidup, sekalipun kau lenyapkan. Kebenaran itu tak akan mati, aku akan tetap ada dan berlipat ganda. Siapkan barisan dan siap untuk melawan, Karena ini sebagai bentuk Kriminalisasi,” kata Ibnu kepada wartawan dalam jumpa persnya.
Selanjutnya, Ibnu Zakaria dalam konferensi pers nya mengatakan, “Keredaksian sudah meminta ke Dewan Pers ketika M. Yusuf ditangkap, akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Sedangkan pemberitaan bukan dari media kemajuan rakyat saja yang menaikkan berita dengan kalimat ‘Penjajah’, akan tetapi ada beberapa media dengan hal yang sama memberitakannya,” ucapnya.
“Terkait masalah laporan PT. MSAM pada Jurnalis kemajuanrakyat.com, pertama aksi yang dilakukan Masyarakat tiga Desa pada tanggal 14 Maret 2018 di Banjarmasin, kemudian aksi kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret 2018 di Kotabaru. Berita mana yang dijadikan oleh pelapor PT. MSAM, sedangkan berita yang didapatkan tanggal 5 Maret yang dikumpulkan dan dilaporkan tanggal 23 Maret, sementara tanggal 27 April 2018 baru menaikkan berita, saya minta usut tuntas sampai keakar-akarnya agar tuntas, apakah ada intervensi penegak hukum dengan perusahaan sehingga mengkriminalisasi Jurnalis dari media kemajuanrakyat.com,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH mengatakan, “Saya selaku kuasa hukum, berkeinginan meluruskan kalau ada hal-hal yang ganjil atau tidak singkron secara hukum dan objektivitas penegak hukum, kita melihat dari cerita pihak keluarga tersangka M. Yusuf, kemudian dari pihak manajemen Media Kemajuan Rakyat, bahwa dugaan-dugaan yang disangkakan Polres Kotabaru dengan pelanggaran UU ITE berlanjut, ya sah-sah saja itu adalah kewenangan selaku penyidik,” katanya.
Lebih lanjut, “Tapi secara subtansi kita tegaskan, error objek dan error subjek, perkara ini akan kita kawal dan kedepan kita upayakan di Praperadilan, kita nanti melihat bagaimana cara penangkapan tersangka, tata cara penetapan tersangka, secara materil berkas perkara dari P.19 ke P.21 agar hati-hati sebab hal yang tidak wajib disangkakan dituduhkan kepada rekan kita M. Yusuf menjadi sebuah kriminalisasi terhadap seorang jurnalis,” tegas Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH kepada wartawan berbagai media yang hadir pada saat itu.
“Karena saya lihat esensi dan filosofis bahwa pemberitaan ini dasarnya adalah peristiwa yang diangkat diberitakan, kita nanti melihat unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau menurut kaca mata kita, unsurnya ini tidak terpenuhi, akan tetapi kalau pihak Polres paksakan silahkan. Kemudian, saya menghimbau kepada penegak hukum Kepolisian NKRI agar menjaga netralitas pengayom dan pelindung masyarakat. Langkah berikutnya kami juga akan komunikasi dengan Forum Media Online Indonesia dan ke Dewan Pers, Tentunya kehadiran kita ke sini bela harkat dan martabat perwarta,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Tim Advokasi IWO Kalsel, Aspihani Ideris, SAP, SH, MH menyatakan, penangkapan M. Yusuf dari wartawan media kemajuanrakyat.com tersebut sama halnya dengan mengkriminalisasi kebebasan pers dalam menggali informasi, “Kan kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.” ujar Aspihani ketika hubungi wartawan via telepon.
Menurut Aspihani, pers ini dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap persnya” ucap Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini singkat.
Aspihani memaparkan, dirinya bersama kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan ini siap memberikan bantuan hukum atas kasus yang menimpa rekan seprofesinya Ini, “Jika diperlukan IWO Kalsel siap memberikan bantuan hukum terhadap saudara kita dari media kemajuanrakyat.com tersebut,” katanya seraya mengakhiri pembicaraannya via telepon dengan wartawan.
(Fram/Rilis IWO).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,256)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Jumat Peduli, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako untuk Sabuk Kamtibmas
- August 15, 2026
1.500 Warga Tangerang Satukan Suara di Panggung Kemerdekaan
- August 15, 2026
Bukan sekadar seremoni, Danramil Tangerang Bersama Ratusan Personel Bersihkan Kali Sabi
- August 15, 2026
Kali Sabi “Bernapas Lega” di Tengah Gotong Royong HUT RI
- August 15, 2026
TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERGERAK CEPAT TANGGULANGI DAMPAK GEMPA DI PELABUHAN L. SAY MAUMERE, NTT
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



