50 Persen Perusahaan Perkebunan Tak Aktif
August 13, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung – Sebanyak 54 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hanya 50 persen perusahaan yang aktif melakukan aktifitas perkebunannya.
Sedangkan, lainnya tidak aktif atau belum bisa beroperasi lantaran baru mendapatkan hak guna usaha (HGU) dan sebagian lagi masih melakukan proses ganti rugi lahan.
Selain masih banyak perusahaan yang belum aktif, menurut Kepala Dinas Perkebunan OKI Ir H Asmar Wijaya MSi, Rabu (12/8/2015) menyebutkan, ada perusahaan perkebunan yang ada di OKI juga masih banyak yang nakal karena belum melaksanakan kewajibannya dalam hal membangunkan plasma kepada masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.
“Peran dari Dinas Perkebunan terhadap perusahaan-perusahaan di OKI yakni sebagai pengawas, jadi kami memberikan himbaun dan teguran kepada perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya tersebut,” kata Asmar berharap jangan sampai sudah terjadi konflik baru mau berikan plasma kepada masyarakat.
Menurut Asmar yang tak mau menyebutkan perusahaan yang nakal, berdasarkan aturan perusahaan yang sudah beroperasi selama tiga tahun wajib memberikan plasma minimal 20 persen.
“Itu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi dan plasma itu merupakan hak masyarakat. Namun masyarakat yang akan menerima plasma ini harus benar-benar mereka yang memiliki lahan, jangan sampai tidak tepat sasaran,” tukasnya.
Di samping itu, kata dia, masih ada beberapa perusahaan yang belum memahami Undang-Undang Perkebunan No 39 tahun 2014, dimana dalam UU tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib mengelola lahan seluas 30 persen dari HGU pada 3 tahun pertama beroperasi.
“Dan juga pada tahun ke-6, semua lahan yang termasuk dalam HGU harus sudah dikelola semua, jika tidak maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara,” kata kadin perkebunan yang tak mau menyebutkan perusahaan, paling tidak orang-orang diperusahaan orang pintar dan berwawasan tinggi.
Asmar juga menyayangkan masih banyaknya permasalahan yang terjadi antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat, baik masalah plasma maupun ganti rugi lahan. “Sebagian besar masalah ini timbul akibat ulah-ulah oknum masyarakat itu sendiri. Seperti contoh, oknum masyarakat ini mengklaim lahan milik warga lain saat proses ganti rugi, namun pada kenyataannya pemilik lahan yang sah tidak pernah menerima ganti rugi tersebut, sehingga saat akan dikelola, pemilik lahan melarang perusahaan untuk beroperasi,” pungkasnya.
Jika permasalahan seperti itu terjadi, maka selanjutnya akan menjadi tanggungjawab Tim Terpadu Pemkab OKI untuk memfasilitasi penyelesaiannya.
“Namun disini Tim Terpadu hanya sebagai mediator, jika tidak ada kata sepakat antara pihak yang bersengketa juga Tim Terpadu tidak bisa mengambil keputusan. Untuk itu, kami harapkan kepada perusahaan agar menjalani semua prosedur sebelum melakukan operasional, termasuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada masyarakat,” tandasnya.
(Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,665)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026
- September 8, 2026
Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



