Galian C Desa Riding Diduga Tidak Berizin
August 20, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Lancarnya pekerjaan galian C di Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga pihak pengusaha membuat izin pekerjaan lewat belakang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kamis (20/8).
Seharusnya, galian C berupa pengerukan tanah timbunan untuk pembangunan jalan ini bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPRD OKI H Subhan Ismail SH. Subhan yakin, ada oknum yang memanfaatkan suasana ini. Lantaran, tidak mungkin pemerintah yang membidanginya tidak mengetahuinya.
Menurut Wakil Rakyat asal Pantai Timur ini, pihaknya sudah turun ke lapangan memantau aktivitas beberapa titik Galian C di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan tersebut.
“Memang tanah yang dikeruk ini milik masyarakat, mereka menjualnya kepada perusahaan-perusahaan disana untuk proyek penimbunan jalan, namun mereka harus memiliki izin usaha Galian C, jika tidak pemerintah daerah melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) OKI bisa menutup usaha Galian C tersebut,” tegas Subhan kepada wartawan, Kamis (20/8).
Diungkapkannya, aktivitas usaha Galian C di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam ini dilakukan secara besar-besaran, setiap harinya puluhan mobil dump truk hilir mudik mengangkut tanah timbunan dengan bantuan alat berat eksavator.
“Bukan hanya tidak ada izin, tapi tata ruang usaha tersebut juga tidak teratur, dimana lokasi Galian C ini hanya berjarak 2 sampai 5 meter dari jalan utama,” tukasnya seraya mengatakan, pihak Bappeda juga harus turun ke lapangan untuk mengatasi permasalahan ini.
Dengan adanya izin dari Distamben OKI, kata dia, usaha Galian C tersebut bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
“Kami minta Distamben OKI selaku mitra kerja Komisi III segera turun ke lapangan untuk memastikan izin usaha Galian C tersebut, jangan sampai sektor-sektor PAD tidak memberikan kontribusinya. Jika memang tidak ada izin, ya tutup saja usaha tersebut. Bukan hanya di Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, di kecamatan lain juga banyak yang tidak mengantongi izin,” ungkap Politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Saat ini, Eksekutif bersama Legislatif berupaya semaksimal mungkin untuk menggali potensi-potensi yang bisa menyumbang pendapatan bagi kas daerah. “Kita konsisten mendukung Pemkab OKI dalam memaksimalkan potensi-potensi PAD. Jangan sampai DPRD yang gencar, sementara dinas instansi tidak bekerja keras. Kalau bersama-sama kita yakin sumber-sumber PAD baru maupun lama bisa maksimal memberikan kontribusinya bagi kas daerah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) OKI, Ir Man Winardi mengaku, pihaknya telah mendapat laporan terkait maraknya usaha galian C di wilayah Pantai Timur, sehingga pihaknya akan segera turun ke lapangan melakukan pendataan. “Untuk pengurusan izin itu, sebelumnya memang menjadi kewenangan Badan Perizinan OKI, sementara Distamben OKI memberikan rekomendasi pengurusan izin usaha tersebut,” kata Man.
Namun, kata dia, di tahun 2015 ini, untuk perizinan Galian C merupakan kewenangan pihak Distamben Provinsi. “Walaupun wewenang provinsi, namun jika ingin melakukan pendataan di wilayah OKI pasti mereka berkoordinasi. Tapi hingga sekarang belum ada pemberitahuan, sehingga kami menduga juga usaha-usaha Galian C di Tulung Selapan dan Pangkalan Lampam memang belum memiliki izin,” tukasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Alexander mengaku segera turun kelapangan bersama pihak terkait untuk mendata dan menertibkan usaha Galian C yang diduga tidak memiliki izin. “Intinya kami siap mengawal, namun harus bersama dinas instansi yang berwenang, dalam hal ini Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) dan Distamben OKI. Hal ini pernah kami lakukan di Kecamatan Jejawi beberapa bulan lalu dan kami temukan usaha Galian C yang tidak berizin,” ungkapnya yang kesel dengan pihak perusahaan yang cuek terhadap lingkungan.
(Novi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



