PN Manado Gelar Sidang Kasus Tanah 1.5Miliar CEO Lamborgini
August 16, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Sidang kasus tanah yang menjerat CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga, dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Manado Noval Taher diruang sidang rabu, (15/8) Menghadirkan keterangan saksi korban kasus dugaan penipuan tanah seluas 13.000m2 menjerat tiga warga Molas – Bunaken , NS alias Nem (52tahun) , MK alias Jeger (49tahun), dan DJ alias Djodi (47tahun).
Dalam penuturannya, jika saksi korban pernah satu kali datang ke lokasi tanah yang akan dibelinya bersama Pak Maxi (terdakwa Jegger) bersama Mbak Ruthy, satu orang saya tidak kenal menjawab pertanyaan para Penasihat Hukum (PH) terdakwa Adv. Novry Rantung, Adv. Zemmy MA Leihitu dan Adv. Aswin Kasim, sambil mengungkapkan pada saat itu ada juga diantaranya mencuit salah satu inisial nama yakni istri kapolda.
“Saat itupun jual beli terjadi antara terdakwa satu dan saksi korban dan diterangkannya bahwa pembelian dengan tiga kali transaksi. Pertama uang muka DP Rp100 juta, kedua Rp150 juta dan sisa sebesar Rp1.60 Miliar, bertempat di rumah dinas Kapolda. Sehingga total uang yang dikeluarkan untuk pembelian tanah sebesar Rp1.950 Miliar,diakui saksi korban tanpa menawar harga tanah.”
Kasus yang mencatut nama istri kapolda sulut ikut terdengar dalam sidang, ternyata sebagaimana keterangan saksi korban, jika ia mempercayakan uang sebesar Rp1.950 kepada Kapolda Sulut untuk pembayaran tanah yang dimaksud Untuk pembayaran tanah, dan uangnya saya titipkan kepada Kapolda.
“Karena saya tahu dan hanya kenal dengan -Nya. Sudah sejak awal ke Manado saya sudah bawa uang dan titip pada Kapolda, ia yang saya kenal di Manado untuk pengurusan keabsahan surat surat yang dipercayakan pada notaris, untuk pembuatan akta jual beli dengan terdakwa satu tidak bersamaan dihadapan notaris, dengan demikiam saksi korban menandatangani surat tersebut di Jakarta dan Tidak bersamaan, karena saya tandatangan di Jakarta.”
Dalam pertanyaan PH terdakwa , ketika ditunjukan dokumen akta jual beli tanah, yang ada bubuhan tandatangan saksi , hanya senilai Rp300 Juta, Sementara dalam persidangan, dakwaan muncul angka Rp1.950 Miliar yang kemudian ditanyakan kebenaran-nya.
“Saya nggak tahu, saya bayar senilai 1.950 miliar , tidak tahu deal Rp300. Itu antara notaris yang buat. Bapak tanyakan saja pada notaris,” ucap saksi korban.
Dicecar pertanyaan PH terdakwa, saksi korban kemudian tiba tiba meminta ijin sudah akan kembali ke Bandung karena ada urusan penting. Dan harus segera ke airport mengingat takut ketinggalan penerbangan pesawat sehingga Hal itu membuat PH terdakwa merasa keberatan dikarenakan masih belum selesai persidangan, karena dianggap membatasi pertanyaan PH.
Selanjutnya Majelis hakim kemudian menengahi, menanyakan kesediaan kehadiran saksi korban kembali untuk hadir dalam persidangan. Dan saksi korban pun mengiyakan bersedia datang lagi dalam persidangan.
Diketahui dalam dakwaan kasus tanah ini, terjadi Februari 2018. Saat itu, korban ingin membeli tanah di pinggiran pantai, di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken Terdakwa 2 menghubungi Terdakwa 3 yang adalah penjaga tanah tersebut. Terdakwa 2 dan 3, lantas menghubungi Terdakwa 1 dan mengaku sebagai pemilik tanah.
Dengan kesepakatan, akhirnya Tanah seluas 13.000m2 dengan harga Rp150.000 per m2. Dan uang saksi korban sejumlah Rp1,950 miliar untuk jual beli tanah tersebut diberikan dalam tiga tahap kepada terdakwa 1, dengan setiap bukti penerimaan uang ada kwitansi dan tandatangan terdakwa.
Selanjutnya diketahui pada saat saksi korban hendak mengurus penerbitan sertifikat, diperoleh informasi tanah tersebut suda ada pemiliknya. Sesuai sertifikat akta milik nomor 236 tahun 1984 atas nama Johan Kansil, dengan pemilik terakhir Rudy P Silalahi sesuai Akta Jual beli (AJB) nomor 197/ASR/1984 tanggal 17 oktober 1984. Saksi korban kemudian merasa dirugikan, lantas memproses lewat hukum dan oleh sebab itu JPU menjerat para terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
(Tim/effendyiskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,145)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Koramil 06/Cibodas Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga Periuk
- August 9, 2026
TIFF2026, Wamen Ekraf RI Irene Umar: Tomohon Membawa Cinta Ke Seluruh Nusantara
- August 9, 2026
Tampil Dengan Pakaian Kawasaran, Komandan TIFF2026 Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



