Aplikasi e-court MA Layanan Aplikasi Modern Peradilan Di Indonesia
August 17, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Sistem IT yang menjadi program baru Mahkamah Agung RI yakni aplikasi pengadilan elektronik (e-court), aplikasi administrasi perkara berbasis online ini adalah Implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018.
Kepala Pengadilan Tinggi Sulut lewat Jubirnya kepada wartawan jurnalline.com kamis, (16/8) mengatakan bahwa aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung membuat regulasi bagaimana menerapkan proses perkara secara elektronik dengan demikian adanya elektronik ini bahwa yang bersangkutan harus ada sistem elektronik lebih dahulu mendapat akun yang terdaftar dikementrian.
Sebelumnya Mahkamah Agung melalui Hakim Agung Suhadi telah membuat regulasi bagaimana menerapkan proses perkara secara elektronik dengan demikian adanya elektronik ini bahwa yang bersangkutan harus ada sistem .”Aplikasi ini dibuat untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adanya pelayanan ini diharap dapat memperkecil pengeluaran biaya administrasi antara penggugat dan tergugat.”
Diketahui Aplikasi ini nantinya dapat menunjang proses pelaksanaan persidangan antara lain Pendaftaran perkara secara elektronik yang sementara hanya dapat dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi oleh MA, Pemanggilan secara elektronik, Gugatan, jawaban, replik dan duplik secara elektronik
p, dan Salinan putusan dalam bentuk dokumen elektronik Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha, telah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.
“Diharapkan bahwa akhir September semua sudah siap, terutama yang ada di provinsi Sulawesi Utara dimana suda ada kurang lebih 260 advokad yang mendaftar sistem e-court adalah syarat-syarat untuk advokat yang bisa dijadikan sebagai hukum dalam persidangan. Jadi akunnya harus teregister. Kalo tidakntentunya tidak bisa masuk ke sistem, diketahui verifikasinya ada di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut bahwa E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, Dimana pada sistem aplikasi e-court ini, sisten diantaranya Pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik saat mengajukan permohonan atau gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
Diketahui untuk mendapatkan akun harus melalui Pendaftaran perkara online, yang mendaftar diwajibkan lebih dulu mendaftarkannakunnya di Makamah agung untuk mendapatkan akun, dengannmemperhatikan mekanisme yang harus dilalui dengan mendapatkam persetujuan dan validasi Advokat dari Pengadilan Tinggi tempat Advokat tersebut disumpah.
“Advokat selaku kuasa hukum pencari keadilan harus terlebih dahulu meregistrasi, dan terdaftar dalam sistem aplikasi e-court dengan cukup satu kali registrasi, satu user name untuk terdaftar pada tempat lingkungan peradilan yang ada di seluruh Indonesia,”
Diketahui dengan sistem aplikasi online ini, Jika selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon atau penggugat dengan advokat harus datang ke pengadilan, sekarang tidak perlu bolak balik datang ke PN. sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik, cepat, dan biaya ringan perkara hanya bisa dilakukan melalui bank pemerintah.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,143)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Koramil 06/Cibodas Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga Periuk
- August 9, 2026
TIFF2026, Wamen Ekraf RI Irene Umar: Tomohon Membawa Cinta Ke Seluruh Nusantara
- August 9, 2026
Tampil Dengan Pakaian Kawasaran, Komandan TIFF2026 Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 9, 2026
Float GEKRAFS, Filosofi Kincir Angin Belanda di TIFF Ke 14 Ta.2026
- August 9, 2026
Dari Tomohon untuk Dunia, Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Festival Bunga Internasional Bertema “Collaboration of Spirit”
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



