Nuniek Fitra : Dua Tahun Modus Dipakai Sama,”Diduga Dinas PUPR OKI Kurangi Volume dan Material”
November 3, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Palembang (Sumsel) – Pada Tahun Anggaran 2017, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 540.672.675.023,00 dan telah terealisasikan sebesar Rp 448.479.868.678,00 atau 82,95% dari total anggaran belanja modal, Sabtu (3/11/2018).
Realisasi belanja modal tersebut telah dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan termasuk diantaranya adalah pembangunan infrastruktur berupa pembangunan/pemeliharaan jalan yg dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKI.
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan Nuniek Handayani mengemukakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas dokumen belanja modal yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 479.268.016,37.
“Ditinjau dari jumlah indikasi dugaan korupsi untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2016 dugaan kerugian negara malah mencapai Rp2,5 Miliar lebih dengan pengerjaan 12 paket” terangnya Jumat (2/10/2018)
Menurut Nuniek, meski demikian, dalam dua tahun juga terjadi kesamaan modus yang masih dipakai yakni dengan mengurangi volume berupa luasan /ukuran, material, serta mutu bahan bahan bangunan sehingga melanggar kesepakatan kontrak yang tentunya sangat merugikan keuangan negara, selain itu juga sangat merugikan pada masyarakat,
“Pengurangan volume proyek masih menjadi trend untuk dipakai oknum dalam mengakali proyek untuk mendapatkan untung besar,” ujarnya.
Mengenai temuan BPK tahun 2017 ini sendiri, dibeberkan wanita berhijab ini dengan gamblang. Menurutnya, beberapa proyek pekerjaan yang diduga telah menyebabkan kerugian negara tersebut tersebar dalam 9 paket pekerjaan pembangunan/perbaikan jalan.
Diantaranya, Pekerjaan Peningkatan Jalan Perkantoran dan Perumahan dalam Kota Kayuagung dilaksanakan oleh CV SMB dengan nomor kontrak 620/051/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 tanggal 27 September 2017 dan Adendum Kontrak Nomor 051/X-02/ADENDUM/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak Rp 2.474.246.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 61.448.543,89.
Kemudian Pekerjaan Perkerasan Jalan SP Padang Awal Terusan –Padang Bulan (SP Padang) dilaksanakan oleh CV KK dengan kontrak Nomor 620 /094/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak Rp 958.592.000,00. Hasil pemeriksaan fisik atas Perkerasan Jalan SP Awal Terusan-Padang Bulan (SP Padang) pada tanggal 21 Februari 2018 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 21.739.588,49.
Kemudian, Peningkatan Jalan Desa Terate-Pantai (SP Padang) dilaksanakan oleh CV FT dengan kontrak Nomor 620/100/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 736.848.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yg telah dilakukan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 10.920.704,72,
Lalu Peningkatan Jalan Penghubung dari Tanjung Laga ke Kecamatan (Tanjung Lubuk) dengan Nomor kontrak 620/027/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nominal kontrak sebesar Rp 1.701.553.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 39.423.016,06.
Selanjutnya, Peningkatan Jalan/Cor Beton Desa Sinar Harapan Mulya Teluk Gelam dengan Nomor kontrak 620/063/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.319.241.000,00. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 10.610.733,37.
Perkerasan Jalan Poros Desa Bumi Harapan (Teluk Gelam) dilaksanakan oleh CV PJ dengan kontrak Nomor 620/070/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.443.383.000,00. Hasil pemeriksaan fisik yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9.454.439,08.
Peningkatan Jalan Desa Lubuk Siberuk Dusun III-IV-V (Lempuing Jaya) dilaksanakan oleh CV KP dengan kontrak Nomor 620/092/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak Rp 1.826.980.000,00. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 56.157.287,95.
Peningkatan Jalan Dekat SMPN 1 Lempuing Batas OKU Timur dilaksanakan oleh CV JAS dengan kontrak Nomorn620/051/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 932.092.000,00. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 40.294.494,56.
Pemeliharaan Periodik pada Jalan SP Padang-Pampangan (Pampangan, Pangkalan Lampam) yang dilaksanakan oleh CV PTB dengan Nomor kontrak 620/020/KONTRAK/DPUPR/OKI/2017 dengan Adendum Kontrak Nomor 020/VIII-02/ADENDUM/DPUPR/OKI/2017 tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 6.891.123.000,00. Hasil pemeriksaan fisik dilapangan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 229.219.208,25.
Kondisi tersebut, sambung Nunik, telah melanggar beberapa aturan seperti Perpres Nomor 4 Tahun 2015, pasal 6 huruf f . Pasal 89 ayat (2a) yg menyatakan bahwa pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang, sedangkan pada pasal 118 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
FITRA Sumsel merekomendasikan agar KPK dan Inspektorat daerah untuk memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan daerah.
“Sekiranya pihak yang telah melanggar kesepakatan kontrak yang nengakibatkan kerugian pada keuangan daerah agar segera mengembalikan ke kas daerah,” katanya.
Selain itu, lembaga yang kerap bersuara lantang atas dugaan penyimpangan anggaran ini terus mendorong pengawasan pengembalian kelebihan bayar yang selanjutnya akan masuk dalam penerimaan daerah,
“Kami berharap rekan-rekan Pers di Kabupaten OKI terus mengawasi dan berperan aktif terciptanya transaparansi anggaran, sehingga kerugian sekecil apapun disebabkan ulah segelintir oknum dapat dipergunakan bagi pembangunan lainnya. Tentunya, meski temuan BPK ini tanpa proses pidana, namun esensinya, biarpun nilai kerugian negara tergolong kecil tetapi cukup membuktikan bahwa terdapat niat untuk memanipulasi proyek demi keuntungan pribadi atau golongan tertentu,” tandasnya
(salim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,432)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Setahun Curi Motor Jamaah Masjid, 2 Pelaku Curanmor Diciduk
- August 26, 2026
TANGGAP DARURAT KARHUTLA, TNI AL BERSAMA TIM GABUNGAN PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN DI JAMBI
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



