Aksi Walk Out Warnai RAKOR Dewan Pengupahan Prov. Banten
October 30, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Dalam rangka membangun sistim pengupahan yang efektif dan akuntable untuk meningkatkan produktifitas, dan kesejahteraan buruh di prov banten. Dewan pengupahan Kab/ Kota se- Prov. Banten serta Disnaker Prov. Banten melakukan rapat koordinasi pengupahan yang dihadiri oleh Perwakilan Kementerian TenagaKerja RI, Imelda Safitri yang diselenggarakan di ruang rapat Gedung Pertemuan Resto & Hotel Istana Nelayan, Jati Uwung Kota Tangerang, Kamis (29/10).
Rakor Dewan Pengupahan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintahan, Organisasi Pengusaha (APINDO), Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Rakor dilakukan untuk memperoleh kesamaan pandang berkaitan dengan penetapan upah minimum tahun 2016 di Prov. Banten.
Selanjutnya Dewan Pengupahan akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Banten, Bupati / Walikota dalam rangka menetapkan Upah Minimum Prov ( UMP ),dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota.
Rahmat selaku Koordinator Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Prov. Banten mengatakan’ bahwa untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi para pekerja atau buruh, salah satu kebijakan pengupahan tersebut adalah penetepan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan layak dengan mempertimbangkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi, serta atas saran pertimbangan Dewan Pengupahan.
Sangat disayangkan, Rakor Pengupahan dalam Penentuan Upah Minimum Kab/ Kota se-Prov. Banten, seharusnya mencari kesamaan pandang dalam menentukan pengupahan, akan tetapi diselipi oleh oknum yang mempunyai kepentingan untuk interpensi dalam penerapan PP No. 78 / 2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI), yang mengakibatkan perwakilan serikat pekerja/buruh “Walk Out” dari ruang rapat kordinasi yang diselenggarakan di Resto & Hotel Istana Nelayan, ungkapnya.
Sementara memperjelas, Redi Darmana, SH Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit (FSPTSK) , dan juga Perwakilan DPD/DPC se- Prov. Banten menghimbau agar pelaksanaan survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar dalam penetapan upah minimum agar dilaksanakan secara cermat, sehingga dapat menghasilkan nilai KHL yang benar-benar rill dan akuntable, dewan pengupahan agar merumuskan data mengenai pertumbuhan ekonomi dan produktifitas untuk memenuhi usulan pemenuhan upah minimum serta menghimpun data dan informasi dari berbagai sumber, agar nilai upah minimum yang diusulkan dapat mencerminkan kondisi rill antara kebutuhan kehidupan layak dan kemampuan perusahaan.
Berkenaan dengan ketetapan Upah Minimum Kota/Kab dan Provinsi. Dewan pengupahan agar melakukan kajian untuk menentukan sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi bangku usaha Indonesia ( KBLI ) dan menentukan sector-sektor unggulan. Sektor- sektor Unggulan tersebut disampaikan kepada Asosiasi Sector Pengusaha dan Serikat Pekerja Sektor, untuk dirundingkan nilai UMSK-nya. Tapi sangat disayangkan rapat koordinasi pengupahan se-prov banten diisi oleh Sosialisasi PP. 78 Tahun 2015 yang sangat kontropersial dan ditolak oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang ada dalam acara rakor tersebut, sehingga suasana menjadi ricuh dan berujung dengan wolk outnya anggota depeko/depekab yang ada dalam acara rakor tersebut.
PP ini sudah jelas sangat bertentangan dengan UU 13/03 khususnya pasal 89 yang isiya masih berperannya Dewan pengupahan dalam menentukan Upah Minimum, tetapi dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang baru saja di tandatangani oleh presiden Jokowi sama sekali tidak melibatkan Dewan Pengupahan sehingga PP di nilai bertentangan dengan UU. Dan yang lebih mengecewakan buruh UU 13 tahun 2003 masih berlaku sehingga tentang penetapan upah ini menjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya dan ini yang membuat gaduh dan aksi aksi buruh akhir akhir ini. Demikian disampaikan oleh Rd. Sugandi selaku anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang.
( DIE 007 & BIDOEN /Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




