Dua Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Kekerasan Terhadap Anak Diduga Melarikan Diri di PN Tangerang
December 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Riyanto Rekso Samudro terdakwa kasus kekerasan terhadap anak sudah dua kali mangkir menghadiri sidang tuntutan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kamis (6/12/2018).
Dimana jadwal agenda sidang sebelumnya (29/12) lalu, sesuai pernyataan dari Jaksa Muda Trynalia,SH bahwa terdakwa tidak bisa hadir karena pulang kampung dan diberi kabar melalui istrinya lewat WA sehingga sidang harus ditunda.
Hari ini sidang tersebut dilanjutkan Jaksa pengganti Imelda Manurung dengan Hakim Ketua Lebanus Sinurat, SH dan juga sidangnya tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa tidak hadir.
“Sidang terpaksa kembali ditunda lantaran terdakwa tidak datang dari pagi,” Ujar Imelda.
Nanti bilamana pada sidang selanjutnya tidak juga hadir maka kita akan lakukan upaya pencarian, karena kita sudah datang ke rumahnya namun tidak ada.
“Sesuai keputusan dan surat dari Hakim nantinya akan kita lakukan upaya tegas. Pasalnya, kita juga harus menunggu perintah dan surat penetapan paksa kemudian nanti berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan hari ini sudah saya ajukan kepada majelis hakim, seperti apa keputusannya nanti kita akan laksanakan,” lanjutnya.
Jika melarikan diri, akan dilakukan upaya pencarian sampai terdakwa ditemukan dan dibawa kepersidangan. Kami mengalami kendala karena memang selama ini pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Hal tersebutlah yang membuat pihak pengadilan sering mengalami kendala.
Ditempat yang sama, orang tua korban abah Karnadi terus meminta agar terdakwa segera dihadirkan, karena menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama berjalan hingga memakan waktu 1 tahun 6 bulan dan sampai saat ini proses sidangnya belum juga selesai.
“Kalau tidak juga bisa diambil vonis, ada apa dengan PN Tangerang, saya curiga jangan-jangan ada hal lain yang membuat proses hukum ini terus tersendat,” Ujarnya.
Saya meminta proses hukum ini ditegakkan setegas-tegasnya. Bila mana tidak saya akan menempuh jalur hukum lainnya untuk meminta keadilan.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengadukan perkara ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat lantaran merasa tidak puas dengan hasil tuntutan yang ditetapkan majelis hakim kepada terdakwa yakni dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Karena hal tersebut pihaknya meminta perlindungan agar kasus kekerasan terhadap anak bisa ditegakkan dengan benar, agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Sesampainya disana langsung kebagian pengaduan dan diterima langsung oleh ibu Helwina.
Helwina mengatakan bahwa sangat menyayangkan kasus tersebut berjalan lambat hingga memakan waktu yang cukup lama.
“perkara anak harus diprioritaskan dan dimaksimalkan tuntutannya sesuai UU perlindungan anak tahun 2014,” ungkapnya Rabu (5/12) di kantornya.
Apalagi tuntutannya hanya 8 bulan penjara, karena hal tersebut sangatlah jauh dari ancaman hukuman sesuai pasal yang menjerat pelaku.
“Ada kejanggalan dalam penangan perkara ini, karena mestinya pihak pengadilan harus menuntut pelaku setidaknya 2/3 dari ancaman hukuman,” lanjutnya.
Untuk itu, saya meminta nomor perkara dan nama hakim yang memimpin sidang tersebut untuk melaporkan kepada pimpinan agar segera di tindak lanjuti,” tandasnya.
(Iwan/Robert/Bernad)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,049)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,732)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (908)
Berita Terkini
- August 3, 2026
Koramil 01/Kranji Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Patroli Malam Ciptakan Lingkungan Kondusif
- August 3, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal Di Perairan Lingga
- August 3, 2026
Diduga Ada “Setoran Harian” PKL di Kota Tangerang, Aliran Dana Bayangan di Balik Penertiban?
- August 3, 2026
Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Perkuat Sinergi dengan Warga dalam Menjaga Keamanan Wilayah
- August 3, 2026
KRI Nala-363 Bawa32 Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Sandar Di Koarmada II, 30 Selamat 2 Meninggal Dunia
- August 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



