Kasi Pidsus Kejari Kayuagung Diganti
November 5, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – KAYUAGUNG – Sedikitnya dua perkara korupsi yang menjadi prioritas untuk segera dituntaskan oleh Agus Tono SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, disamping kasus-kasus lain yang saat ini sedang diproses pihak Kejaksaan.
Tugas berat ini menanti Agus setelah sebelumnya dilantik sebagai Kasi Pidsus Kejari Kayuagung menggantikan Kasi Pidsus yang lama Erik Yudistira SH yang dimutasi ke Kejari Langkat sebagai Kasi Intel, sementara Agus Tono sebelumnya bertugas di Bangka. Serah terima jabatan (sertijab) Jabatan kasi Pidsus ini dipimpin langsung oleh Kejari Kayuagung, Viva Hari Rustaman SH di Kantor Kejari Kayuagung, Kamis (5/10).
Kedua Kasus yang sudah cukup lama dan tak kunjung tuntas di Kejaksaan Negeri Kayuagung diantaranya, Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang hingga saat ini belum dilimpahkan kepengadilan, selanjutnya Kasus dugaan Korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Pedamaran, dimana kasus ini sudah bertahun-tahun tak kunjung tuntas bahkan nyaris hilang dari pentauan kendatipun penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kejari Kayuagung Viva Hari Rustaman dalam acara sertijab meminta kepada Kasi Pidana khusus (Pidsus) yang baru Agus Tono agar segera beradaptasi dan segera menyelasaikan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh Pidsus Kejari Kayuagung.
“Saya minta kepala kasi pidsus yang baru segera beradaptasi dilingkungan Kejari Kayuagung, segera pelajari semua perkara-perkara yang sedang ditangani Pidsus, yang paling penting kasus yang ditanganinya itu bisa cepat selesai,” kata Viva.
Kajari Juga mengapresiasi Kasi pidsus yang lama Erick Yudistira yang sudah menuntaskan dua perkara korupsi selama menjabat, Yakni kasus Pungutan liar terhadap pembuatan ratusan sertifikat geratis bagi warga transmigrasi di Desa Suryakarta yang menjerat mantan Kepala Desa Purnomo dan oknum PNS Dinakertrans OKI Djasno, kemudian sudah menuntaskan kasus catak sawah dan pengadaan bibit fiktif yang menjerat kepala dinas pertanian Ogan Ilir (OI) Wawan Wiguna.
“Selamat bertugas di tempat yang baru, sebagai kasi Intel di Kejari Stabat Kabupaten Langkat Sumut, terima kasih atas prestasi yang di capai selama di kejari kayuagung,” ujar Viva.
Kejari Juga meminta kepada Kasi pindsus yang baru bisa secepatnya menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini menjadi perioritas.
“Ada beberapa kasus besar yang sedang ditangani pidsus dan saat ini masih dalam proses penyidikan, diantara kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekitar Rp 10,9 miliar yang dikucurkan BRI Cabang Kayuagung tahun 2009 kepada panitia penyalur KUR untuk warga Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, yang sudah menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Viva.
Sementara itu, Kasi Pidsus yang baru Agus Tono mengaku, siap melaksanakan apa yang diintruksikan oleh Kajari. “Ini adalah tugas kita, yang pasti kita siap secepatnya menyelsaikan kasus-kasu tersebut, terutama kasus dugaan korupsi dana KUR BRI,” kata Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan korupsi dana KUR BRI ini terungkap setelah pihak BRI Kayuagung selaku penyalur mengirimkan surat ke KUD Mekar Sari, dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KUD Mekar Sari belum juga melunasi pinjaman hingga batas akhir kredit, sehingga pihak bank mengenakan pinalty selama 2 tahun dan berkewajiban melunasi pinjaman dan membayar denda.
Padahal, berdasarkan keterangan dari para peminjam yang tak lain adalah anggota KUD Mekar Sari, bahwa mereka hanya meminjam uang senilai Rp1,5 milyar untuk 3 kelompok anggota KUD pada tahun 2009 dan telah melunasinya pada tahun 2012 lalu, sehingga terjadi selisih senilai Rp9 Milyar dan dananya entah kemana.
Begitu juga mengenai dugaan Korupsi dana SPP PNPM Pedamaran yang merugikan Negara miliaran rupaih, yang telah bergulir sejak bertahun-tahun lalu, dimana penyidik telah menetapkan mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Pedamaran, Ermini sebagai tersangka dan telah memeriksa Sebanyak 14 ketua teknis pelaksana kegiatan (TPK) Program PNPM Kecamatan
Penyidik sepertinya menemukan kesulitan dalam menuntaskan kasus tersebut, disisi lain pihak kejaksaan sendiri telah menetapkan Ermini sebagai tersangka, sementara sepertinya tidak mungkin penyidik menghentikan (SP3) kasus SPP PNPM ini.
(Novi/mb/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



