Tanahnya Diklaim Pengembang, Warga Merasa BPN Kota Tangerang Tidak Transparan
January 10, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Berbagai upaya terus dilakukan Lilik Suprapti (39), guna memperjuangkan lahan milik kakak iparnya (Nurhidayah) seluas 1.754 m2 yang berada di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang kini diklaim oleh pihak pengembang PT Modernland.
Diketahui, bahwa lahan tersebut dibeli oleh kakak iparnya pada tahun 1999 silam dari Mahtum Muhtar dengan Nomor AJB 591/1999. Sementara saat ini bidang tanah itu terkena pembebasan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Kunciran-Bandara Soetta.
Lilik, selaku penerima kuasa Nurhidayah (kakak ipar, red) mengatakan, pihaknya menduga ada ketidakberesan oknum Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang dengan pengembang, pasalnya saat diminta menunjukan bukti kepemilikan pihak pengembang selalu menolak.
Lilik menceritakan bahwa pihaknya diundang oleh BPN pada hari Selasa (8/1/ 2019) pukul 09.00 WIB. Saat Lilik hadir pukul 08.58 WIB dan menunggu di loby. Lilik yang didampingi sang suami melihat salah satu pejabat BPN bersama dengan beberapa perwakilan dari pihak pengembang menuju loby tempat dimana dia menunggu.
Kemudian salah satu Pejabat BPN tersebut langsung mengajak perwakilan dari pengembang dan dua staff Kelurahan Pakojan naik ke lantai atas.
Melihat itu, Lilik merasa pihak BPN telah melakukan sesuatu hal yang tidak transparan, karena mengingat pengembang adalah calon peserta rapat koordinasi yang diundang BPN.
“Pertemuan mereka hampir satu jam dan kami masih menunggu di loby, sehingga acara yang awalnya akan dimulai pukul 09.00 WIB akhirnya tertunda dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya, Kamis (10/1/2019).
“Kenapa harus seperti itu? Kenapa harus ada pembicaraan antar mereka, tapi saya dan yang lainnya tidak dilibatkan,” ujar Lilik bertanya tanya.
Dengan adanya hal itu, Lilik mengaku kecewa dengan BPN yang dianggapnya bersikap tidak transparan dan tidak adil. Padahal, di dalam undangan BPN itu jelas tertulis bahwa para peserta harus membawa bukti kepemilikan yang asli.
“Saya dipertanyakan oleh BPN soal surat-surat, maka saya menjawab bawa yang asli. Tapi saya heran kenapa hal yang sama tidak berlaku untuk pengembang ? kenapa itu tidak dilakukan oleh BPN. BPN juga seperti tidak adil,” jelasnya.
Sebelumnya lanjut Lilik, telah dilakukan proses mediasi di Kantor Kecamatan Pinang, namun pihak PT Modernland tidak hadir dalam tiga kali pertemuan tersebut yakni pada tanggal 3 Agustus, 8 Agustus dan tanggal 29 Desember 2017.
“Tiga kali mediasi PT Modernland tidak pernah hadir. Dari mediasi yang dilakukan, tanggal 29 Desember 2017 keluarlah keputusan dari pihak Kecamatan bahwa semuanya menguatkan kalau lahan yang diklaim itu adalah milik saya.Tapi kenapa pihak BPN mengabaikan hasil mediasi di Kecamatan Pinang itu?,” bebernya.
Sementara saat dikonfimasi Kasi Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang, May mengatakan, pihaknya telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada masing-masing pihak.
“Silahkan kontak langsung mereka saja, kalau kita kan sudah panggil untuk rapat. Kita juga sudah memberikan kesempatan antar Modernland dengan warga, karena kita juga sedang menunggu posisinya seperti apa,” ujarnya.
Selanjutnya jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihak BPN menyerahkan ke Pengadilan untuk melakukan konsinasi.
Namun saat disinggung soal kurangnya transparansi, May membantah, dirinya juga menegaskan tidak ada pertemuan sebelumnya dengan pihak pengembang maupun staf Kelurahan Pakojan.
“Itu tidak ada, maka silahkan bapak kontak warga. Kalau kita berusaha teransparan dan bahkan kita sudah memberikan kesempatan sebelum kita konsinasi, maka silakan bersepakat. Mau itu bersepakat untuk tidak sepakat, atau bersepakat untuk dibayarkan, itu terserah mereka. Kita menunggu sampai hari Jumat besok,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Kelurahan Pakojan, Kharudin Yunus justru membenarkan adanya pertemuan dengan pihak BPN dan pengembang sekitar satu jam.
“Iya benar, tapi itu bukan pembicaraan apa-apa. Cuma bicara soal mediasi, karena yang datang itu lawyernya. Maka kata dia tidak bisa memutuskan, sebab yang bisa memutuskan itu direksi di pusat. Lawyer juga tidak mau disalahkan,” tandas Kharudin.
(Iwan)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



